Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lima Hari Dikurung Dalam Kantor, YL Trauma Berat

Selasa, 05 November 2024 | Selasa, November 05, 2024 WIB Last Updated 2024-11-05T02:39:02Z

INDRAMAYU - JAWA BARAT, tampahan.com - Naas salah satu karyawati Koprasi Simpan Pinjam (KSP) M Dhuafa yang berada di Kecamatan Indramayu, Jawa Barat disekap selama lima hari lantaran dituding gelapkan uang nasabah. Hal tersebut diungkapkan oleh YL (Inisial) asal Cirebon Kota kepada wartawan pada saat dihubungi melalui telfon selulerseluler, Selasa (05/11/2024). 


YL menceritakan kronologis awal mulanya di minta untuk tidak beraktifitas seperti biasanya oleh salah satu Pimpinan Korcab (Kordinator Cabang) Yansur sebagaimana statusnya sebagai karyawati KSP M Dhuafa. Ia ditekan agar tetap berada di kantor sampai dengan proses audit dugaan penyalahgunaan keuangan selesai. Tidak hanya itu, YL pun menceritakan pernah tidak diberi makan serta kendaraan roda dua mik YL disita.


"Saya diminta diam di kantor selama lima hari, gak boleh kemana-mana. Mau ambil sesuatu di bagasi motor saja saya dilarang. Pernah saya gak makan pak, sedih banget, trauma pak, malu juga sama temen-temen satu kantor," keluhnya. 


Lebih lanjut peristiwa tersebut di benarkan oleh Kacab (Kepala Cabang) KSP M Dhuafa Solehudin asal Karawang pada saat di konfirmasi langsung di kantornya JL. Kopral Dalih, Kelurahan Margadadi, Indramayu. Solehudin menampik dugaan penyekapan, ia berdalih agar tidak kemana-mana pada saat proses audit berjalan.


"Betul YL di sini selama lima hari, tapi kami tidak menyekap, hanya diminta untuk diam di kantor sampai dengan proses audit selesai. Itupun yang memerintahkan adalah Kordinator Cabang pak yansur, soal kendaraan yang kami tahan juga itu sebagai jaminan pertanggung jawban, tetapi sudah kami kembalikan, " dalihnya.


Lanjut Solehudin, "Kuasa hukum dari YL sudah kemari, kami juga sedang mencarikan solusi terbaik. Tapi YL juga kami minta kooperatif selama proses ini. 


Dugaan penyekapan terhadap YL serta penahanan kendaraan roda dua merek Honda milik YL yang sebelumnya dijadikan jaminan sebagai pertanggungjawaban, saat ini sudah di tangani oleh LBH Pancaran Hati Cirebon. Informasi yang didapati, YL akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. 


Tomsus

×
Berita Terbaru Update