Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LKBH HIPAKAD’63 Kawal Kasus Salah Kaprah di Pulogebang yang Menimpa Khou Amirudin

Rabu, 23 Oktober 2024 | Rabu, Oktober 23, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T08:12:37Z


tampahan.com | Jakarta – Ada ada saja ulah wanita tua yang satu ini, sebut saja dia adalah Hj. Ainun Nuri, warga pemilik tanah dan bangunan dilingkungan RT 003 RW 004 Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung melaporkan Khou Amirudin ke Polres Metro Jakarta Timur.


Alasan Hj. Ainun Nuri melaporkan Khou Amirudin ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana pasal 167 dan 406 KUHP.


Keterangan yang dihimpun media ini menyebut, bahwa orang tua Khou Amirudin telah membeli tanah tersebut jauh sebelum Hj. Ainun Nuri meng-klaim tanah tersebut miliknya.


Dengan didampingi Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Himpunan Putra Putri Keluarga Besar TNI-AD (LKBH HIPAKAD’63), Advokat Joko S Dawoed, SH dan Advokat Wahyu Hidayat, SH menjelaskan secara rinci.


Advokat Wahyu Hidayat, SH mengatakan adalah jelas tanah itu mutlak milik orang tua Khou Amirudin yang dibeli pada tahun 1995 dengan surat segel jual beli dan kami hadirkan pemilik tanah sebelumnya, H. Gofur serta saksi saat penjualan tanah tsb yakni H. Edward Mawar selaku ketua RT 003 RW 004 Kelurahan Pulogebang saat itu.


“Hari ini kami menghadiri undangan dari kepolisian Metro Jakarta Timur yang mana BPN Jakarta Timur mengukur ulang batas objek sengketa. Dengan adanya pengukuran kembali, BPN Jakarta Timur harus konsisten dan tidak melebar,” ucap Penasehat Hukum Khou Amirudin, Wahyu Hidayat, SH, Selasa (22/10/2024).


Demikian juga penuturan Joda sapaan Advokat Joko S Dawoed, SH sebagai Penasehat Hukum Khou Amirudin, kami menunggu hasil jawaban dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.


“Dan bila jawaban dari BPN Jakarta Timur merugikan klien kami. Maka kami akan melakukan upaya hukum,” imbuhnya.


Joda menegaskan bahwasanya klien kami (Khou Amirudin,red) tidak pernah melakukan apa yang dilaporkan oleh Hj. Ainun Nuri. Malahan si pelapor justru melakukan pengambilan dan pengrusakan tanah milik klien kami.


 Masih diwaktu yang sama, Unit Harda Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang diwakili oleh Iptu Jose Sinurat pelit bicara saat dikonfirmasi wartawan.


Tak hanya Jose Sinurat, petugas ukur BPN Jakarta Timur yang mengaku bernama Yunus pun enggan menjawab konfirmasi wartawan usai melakukan pengukuran batas objek.


Sementara itu, Ketua RW 004 Kelurahan Pulogebang, Kamin berharap agar warga di lingkungan-nya menjaga kenyamanan dan kondusifitas. Sehingga masalah-masalah yang terjadi saat ini bisa terselesaikan.


Selanjutnya agar pemberitaan berimbang, wartawan mencoba meng-konfirmasi si pelapor (Hj. Ainun Nuri,red) namun ia tidak mau menjawab hingga berita ini tayang.  [Diori Parulian Ambarita]

×
Berita Terbaru Update