Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kepala PKBM Perintis Masuk Babak Baru

Kamis, 03 Oktober 2024 | Kamis, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T09:39:02Z


Sukabumi,tampahan.com- Kasus dugaan korupsi masuk babak baru yang dilakukan oleh oknum Kepala PKBM Perintis di Jalan Ciambar, Desa Ginanjar, Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi, Kamis, 03/10/2024.


Hari ini terkait kasus PKBM Perintis dengan tersangka OS (66) tahun.Jaksa Penyidik telah melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas, barang bukti, dan juga tersangka kepada Penuntut Umum.


 Sebelumnya tersangka OS telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Warungkiara Sukabumi,terhitung hari ini selanjutnya tersangka akan kembali di tahan di Lapas Kebon Waru Bandung.


"Kemudian Penuntut Umum menerima dari penyidik dan dilakukan terpencil selama 20 hari.Selanjutnya Penuntut Umum akan melimpahkan ke Persidangan dan saat tersangka dipindahkan dari Lapas Warungkiara ke Lapas Bandung,"ungkap Wawan Kurniawan,Kasi Intelijen di Kejari Kabupaten Sukabumi.


Dijelaskan Wawan,dalam kasus ini OS diduga telah melakukan aktivitas penyimpangan pengelolaan dana BOP pada PKBM Perintis,dengan sengaja menambahkan siswa siluman atau pun fiktif.


Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen penting PKBM yang dikelola Kepala PKBM Perintis.


"Barang bukti dokumen selama 2016 sampai 2024 dengan kerugian negara kurang lebih 1 Miliar.Dalam kasus tindak pidana korupsi ini,tersangka OS dalam waktu dekat akan menjalani konferensi di PN Tipikor Bandung.


"Konfirmasi umum dari penagihan besok sudah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi di Bandung.Kemudian Hakim akan memberikan penetapan hari sidang, insyaallah paling cepat minggu depan sudah bisa disidangkan,"ungkap Wawan.


Penyidik Kejaksaan Negeri Sukabumi menyangkakan Pasal 2 Ayat 1Jo Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.


"Tersangka terancam dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3,dimana Pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,dan Pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun penjara,"tutupnya.(Ade Irawan)

×
Berita Terbaru Update