Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Enggan dikonfirmasi terkait perijinan PBG Perumahan Citra Mas 2, Kabid Tata Ruang ada apa ?

Selasa, 01 Oktober 2024 | Selasa, Oktober 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-01T14:40:42Z



 Tampahan,com Karimun - Sampai beberapa kali kita melakukan panggilan telepon, WhatsAps, tidak diangkat dan tidak  ada balasan ,  sampai kita  menyambangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Karimun, Selasa, 01/10/24,  namun Erly Sandhya Suputra   ST.M .Eng, Kabid tata ruang  tidak ada di tempat.

Kita tidak mengetahui apa perihal sepertinya mengelak untuk di konfirmasi  kabid tata ruang ini terkait perijinan  Persetujuan Bangunan Gedung(PBG) perumahan Citra Mas 2 , yang berada di depan SPBU jalan poros, kita telepon tak angkat di WhatsAps tidak pernah di balas,  di jumpai di kantornya  tidak ada, hal ini menjadi  pertanyaan besar. Ada apa dengan Kabid tatang ruang?

Beberapa waktu yang lalu, saat kita konfirmasi Ay salah seorang staff perumahan Citra Mas 2, Jumat 27/09/24,  menyampaikan ke awak media ini, PBG dalam pengurusan. Semua yang bapak tanyakan ke saya uda saya sampaikan  sama yang urus.

Saat kita tanyakan  terkait adanya plang yang di buat dinas PUPR dekat perumahan tersebut yang  sudah  di ratakan dengan penimbunan ,  Ay menyebut itu tidak masuk  dan nantinya akan di buat ruang terbuka hijau. Di mana seperti yang  kita ketahui , ruang terbuka hijau merupakan salah satu kewajipan pihak pengembang perumahan.

Adapun tulisan plang yang di buat dinas PUPR tersebut  dekat perumahan tersebut   adalah "Pemerintah Kabupaten Karimun, Dinas PUPR.  Zona badan Air dan perlindungan setempat danau paya manggis. DI LARANG MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENGGANGGU FUNGSI SUMBER DAYA AIR DAN KAWASAN DANAU ATAU WADUK, sesuai dengan,
1.peraturan daerah kabupaten karimun no. 3 tahun 2021, tengang RTRW kabupaten karimun, 2.peraturan bupati karimun no 95 tahun 2022 tentang RDTR perkotaan tanjung balai karimun.

Di mana sangat jelas dengan adanya kegiatan penimbunan yang telah di lakukan  pihak perumahan citra mas 2, di area plang tersebut,  telah melanggar aturan yang ada di plang itu, Dalam hal ini kita berharap pemerintah  daerah kabupaten karimun melalui dinas PUPR segera mengambil tindakan. (HN/SS)

×
Berita Terbaru Update