Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

AMPM Tabagsel Gelar Unjuk Rasa Damai ke Kantor PN Padangsidimpuan

Kamis, 03 Oktober 2024 | Kamis, Oktober 03, 2024 WIB Last Updated 2024-10-03T09:16:57Z


PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, tamapahan.com - Ratusan massa Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat Tapanuli Bagian Selatan (AMPM TABAGSEL) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid dua, Kamis ( 03/10/2024 ), di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara.


Kedatangan rombongan ratusan massa dari AMPM Tabagsel ini langsung mengepung kantor PN yang dikawal ketat personil gabungan (Polri - Satpol PP).


Alfansyah Lubis sebelum membacakan kembali tuntutan aksinya kepada awak media mengatakan, kedatangannya bersama ratusan massa bertujuan meminta dan menuntut jawaban dari pihak PN Padangsidimpuan tentang tuntutan aksi mereka pada, Rabu ( 02/10/2024 ).


Dalam orasi, Alfansyah Lubis membacakan kembali tuntutan aksi mereka, yaitu segera tahan kembali Jovi karena :


1).Telah membuat gaduh ditengah - tengah masyarakat dengan menghina Ulama Kami.

2).Membuat korban takut beraktifitas.

3).Kembali menghina Institusi dengan cara Live di sosial media.

4).Terdakwa beberapa kali meminta maaf kepada korban, namun perbuatannya terus diulangi bahkan setelah tahanan Kota semakin menggiring opini di sosial media.

5).Agar Majelis Hakim menahan kembali terdakwa Jovi karena telah mengulangi perbuatan tindak pidana sesuai LP/B/157/A/2024 SPKT/Polres Padangsidimpuan.


"Aksi unjuk rasa AMPM ini hampir ricuh karena pagar Kantor PN Padangsidimpuan dikunci dan dikawal ketat pihak keamanan."


Ketua PN Padangsidimpuan Silvianingsih, S.H., M.H. melalui Irfan Nasaruddin Lubis Hakim PN Padangsidimpuan menanggapi tntutan aksi massa AMPM mengatakan, kebetulan Ibu Ketua atau Pimpinan sedang dinas luar jadi kami mewakili untuk menetima aspirasi kawan-kawan sekalian.


"Mengenai apa yang disampaikan aspirasi kawan-kawan, mengenai ada namanya tersangka masih dalam proses persidangan."


Mengenai namanya kata kawan-kawan terkait seseorang ada akun itu hal yang berbeda dan kami tidak tanggapi, kalau ada orang-orang yang merasa dirugikan dan langgar haknya itu ada mekanismenya. Terus mengenai pengalihan penahanan. Pengalihan penahanan itu adalah kewenangan Majelis Hakim, sebagaimana tertuang dalam pasal 22, 23 KUHAP. Bila Majelis Hakim merasa perlu mengalihkan penahanan terdakwa maka Majelis Hakim  mengalihkan penahanan terdakwa, dan itu sudah dipelajari Majelis Hakim yang bersangkutan.


Terkait aspirasi kawan - kawan yang maksudnya ditahan kembali, itu kewenangan Majelis, dan aspirasi dari kawan-kawan ini akan disampaikan ke Majelis untuk mempertimbangkan kembali. Untuk mempertimbangkan kembali apakah terdakwa ini masih bisa kita lakukan penangguhan tahanan karena dia tidak menaati aturan sebagaimana pasal 22, 23 KUHAP. 


"Setelah mendengarkan tanggapan dari Perwakin PN Padangsidimpuan, Alfansyah Lubis mempertanyakan kapan pihaknya menerima hasil tuntutan aksi mereka dan Perwakin PN Padangsidimpuan menjawab ada mekanismenya."


Sebelum massa AMPM membubarkan diri, Alfansyah dihadapan perwakilan PN Padangsidimpuan mengatakan, jika dalam waktu 3 kali 24 Jam tuntutan mereka tidak membuahkan hasil yang memuaskan, maka mereka akan datang lagi membawa massa yang jauh lebih besar dari hari ini.


Pantauan Wartawan, rombongan massa AMPM ini membubarkan diri dengan aman dan tertib.( Samsul Hasibuan  )

×
Berita Terbaru Update