Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Karimun Keberatan "Police Line"di Lahan yang Belum Lama Dibeli

Selasa, 03 September 2024 | Selasa, September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T09:04:47Z



KARIMUN,(TAMPAHAN.COM)Warga Karimun, Maniur Tua Simamora menilai tindakan pemasangan garis polisi pada lahan yang sementara dalam penimbunan, tiba tiba dilakukan pemasangan police line membuat dirinya merasa heran bercampur dengan sedih. 


Simamora selaku pembeli lahan dari Kahar mengatakan, sangat keberatan atas lahan yang di beli tersebut dipasang pita di Jalan Soekarno Hatta Poros Kabupaten Karimun, ujarnya Selasa , (3/9/2024). 


Menurutnya, Ia mempertanyakan pemasangan police line tersebut dan 

sangat menyayangkan tindakan itu terjadi tersebut yang semena mena melakukan tindakan yang tidak sesuai ( SOP ). Dan menjadi pertanyaan saya adalah apakah pemasangan police line pada obyek sudah memenui syarat prosedur atau SOP, sebutnya. 


Selain itu, Ia juga mempertanyakan fungsi dan makna Police line di Obyek tanah yang dibeli sekitar 8 bulan lalu dari Kahar , Saya heran belum permah menerima panggilan sebagai tersangka tapi tiba - tiba tiba pada tanah miliknya oleh Tim penyidik Polres Karimun memasang police line ,ungkapnya. 


Ia menuturkan lahan ini saya beli dari Kahar kurang lebih 8 bulan yang lalu, selanjutnya dan ini dasar inilah saya melakukan penimbunan, waktu itu datang polisi ikut serta melihat dan memasang patok – patok saat penimbunan bersama dengan Heriyanto yang mengaku sebagai pemilik lahan dan bersama dengan penasehat hukumnya Trio Wiramon dan dari sini saya duga polisi tidak profesional dalam perkara ini, ujar Maniur Tua Simamora.


Berdasarakan kronologis yang disampaikan Kahar kepada saya, dimana dulu Pak Kahar bekerja sebagai karyawan PT. Anugerah Karimun Sakti ( AKS ) dan surat asli kepemilikan lahan ini telah diberikan kepada dr Rizal anak dari Direktur PT AKS Baktiar, dengan alasan supaya di terbitkan sertifikat tanah, dan surat kepemilikan lahan yang tinggal sama Kahar saat ini hanya foto copy, ujar Maniur Tua Simamora.


"Jadi saya meminta Polisi segera membuka police line di tanah saya, karena tidak ada kasus besar disini seperti pembunuhan dan kasus lainnya, katanya. 


Menurutnya, pemasangan police line sudah di aturkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Kepolisian RI”) maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”) tetapi angota Polres Karimun lihat kasusnya dulu dan bagi saya ini terlalu berlebihan, paparnya. 


Selain itu, pihaknya meminta Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada saya selaku pemilik lahan ini, jangan hanya pak Kahar saja yang dipanggil Polisi, dan saya juga pertanyakan apakah Polisi juga sudah melakukan pemeriksa kepada Heriyanto, dan juga dr Rizal, jadi mari kita buka – bukaan, dan saya bersama dengan Pak Kahar juga siap menghadapi perkara ini kemanapun,” ujar Maniur Tua Simamora


Sementara itu, Kahar selaku pemilik lahan sebelumnya mengakui bahwa tanah yang dikuasainya ini dulunya masuk kedalam sertifikat PT AKS dengan luas kurang lebih 22 Hektar yang didalamnya termasuk tanah miliknya seluas 7000 M².


“Bukti kepemilikan saya berupa kwitansi, surat tidak bersengketa dari ahli waris, serta surat keterangan jual beli yang diketahui oleh RT dan RW yang menerangkan tentang tanah milik saya seluas 7000 m² dan 8000 m² milik B” jelas Kahar.


Namun, bukti kepemilikan yang dipegang oleh dirinya saat ini hanya berupa foto copy semuanya karena aslinya diserahkan ke B untuk dilakukan pemecahan sertipikat.


“Dulu oleh B saya dipanggil datang ke Batam menemui pihak PT AKS untuk pengurusan pemecahan sertipikat tapi saat saya sampai di Batam B tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan harus berobat ke Malaysia. Kemudian, saya diperintahkan oleh B untuk memberikan surat-surat dokumen asli kepada anaknya Y. Tanpa menaruh rasa curiga saya langsung serahkan berkas tersebut ke Y, setelah itu, terkait diserahkan Y atau tidak ke pihak PT AKS saya tidak mengetahuinya lagi,” 


Sementara kuasa hukum dari Penasehat Hukum Heriyanto selaku Direktur PT. Wira Jaya Mulia Pratama, Tri Wiramon menjelaskan, Perkara ini bermula ketika kuasa hukum mendapatkan informasi terkait adanya penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Kahar. Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama Klien PT. Wira Jaya Mulia Pratama di wakili Direkturnya bernama Heriyanto yang kemudian membuat laporan kepada Polres Karimun (Unit IV Tipidter) pada tanggal 28 Januari 2024.


Dimana singkat kronologis perkara pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2023 berdasarkan informasi klien diketahui diatas obyek SHGB No. 163 terdapat beberapa orang yang melakukan penimbunan tanah dengan menggunakan lori dan beberapa orang pekerja yang setelah dikonfirmasi oleh kuasa hukum klien diketahui mereka diperintah oleh Kahar.


Kuasa hukum sekiranya pada 14.20 WIB pada hari yang sama langsung menuju lokasi untuk menghentikan aktifitas tersebut dan mereka menghentikan sementara, kuasa hukum ketika turun juga menjelaskan diatas obyek tanah tersebut juga sudah dipasang plang nama sejak tahun 2021 bahkan telah dipasang pagar kawat sebagai bentuk bukti pendukung kepemilikan lahan milik klien.


Pada hari Sabtu, tanggal 27 Januari 2023 atau keesokan harinya, kuasa hukum kembali mendapatkan informasi ternyata mereka masih bekerja dan kuasa hukum telah merekam dan mendokumentasikan tindak pidana penyerobotoan ini, ujar Tri Wiramon.


Pemasangan police line oleh pihak kepolisian bukan tanpa dasar dilakukan hal tersebut berdasarkan laporan dari Kuasa Hukum terhadap aktifitas diatas obyek lahan milik klien yang sudah dipasang kawat berduri dan yang kemudian rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, kemudian dipasang kembali dan kemudian dirusak kembali serta adanya aktifitas penimbunan yang berulang ulang disana, ujar Tri Wiramon.


Selain itu,selama proses penyelidikan sejak laporan diterima, telah terjadi dua kali pengrusakan pagar yang oleh orang yang tidak dikenal dan telah terjadi berkali kali penimbunan ditanah klien kami yaitu tanggal 28 Mei 2024, tanggal 11 Juni 2024, tanggal 06 agustus 2024 dan memasukkan batu 58 sebanyak 2 (dua) lori tanggal 22 agustus 2024, ujar Tri Wiramon.

×
Berita Terbaru Update