Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Seorang Pemuda Karimun Di Keroyok Oknum Polisi, Warga: Tidak Ada Damai

Rabu, 25 September 2024 | Rabu, September 25, 2024 WIB Last Updated 2024-09-25T14:11:00Z


Tampahan,com Karimun - Seorang pemuda bernama Michael Juliano (21) warga jalan Pelipit, Kelurahan Kapling korban pengeroyokan oleh salah satu oknum kepolisian yang bertugas di Polsek Moro, Polres Karimun berinisiall JTC bersama rekannya HD seorang tenaga pengajar di sekolah swasta Maha Bodhi Karimun.Rabu (25/09/2024).


Michael (21),korban pengeroyokan oleh kedua oknum tersebut menceritakan kepada awak Tampahan.com, awal kejadian pada hari Jumat, tanggal 20 September 2024 yang lalu sekitar pukul 16.00.Wib, di tengah perjalanan sekitaran daerah Lubuk Semut korban di cegat oleh JTC saat pergi kerja.


"Saya di paksa oleh pelaku JTC untuk ikut ke rumah HD di daerah Paya Manggis,Kelurahan Baran Timur, tetapi saya tolak dengan alasan saya mau pergi kerja dulu, pelakupun mengizinkan permintaan dari si korban."ucapnya.


Setelah saya izin dari tempat kerja, saya pun langsung menuju rumah pelaku HD yang di arahkan sebelumnya yang berlokasi di Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.


Sesampainya di lokasi, saya menyalam HD dan tiba tiba HD melayangkan sebuah tamparan yang mendarat di bagian wajah saya dan di sambut dengan pukulan berulang ulang kali dari rekannya seorang oknum Polisi berinisial JTC hingga akhirnya sempat pitam dan tumbang.


Untuk menghindari pengeroyokan tersebut, saya sempat mau melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, saya langsung di tahan oleh JTC dan mengambil kunci sepeda motor saya dan memaksa saya untuk masuk ke dalam rumah si pelaku.


Sesampainya di depan pintu rumah,pelaku kembali melakukan aksinya dengan memukuli saya berulang ulang kali, pelaku JTC juga mengantam kepala saya dengan menggunakan vast bunga, tetapi saya berhasil menangkisnya dengan tangan saya, tidak sampai di situ, pelaku juga membenturkan kepala saya ke kursi sebanyak dua kali hingga akhirnya warga pun datang untuk memisahkan kejadian tersebut.


Setelah situasi reda, pelaku HD memaksa saya untuk membuatkan vidio agar saya tidak melaporkan ke pihak kepolisian terkait kejadian tersebut.


Karena merasa terancam dan di bawah tekanan, saya terpaksa melakukan permintaan dari pelaku HD dengan membuatkan vidio untuk tidak melaporkan ke pihak ke Polisian atas kejadian tersebut.


Setelah saya berhasil lolos dari kejadian tersebut, saya langsung mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua saya Yoris Steven alias Opok dan saya bersama orang tua saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun.


Hasil visum, terdapat lebam di bagian kepala, jidad bagian kiri, bibir pecah, bagian hidung lecet serta mengeluarkan darah,bagian kiri kepala belakang memar, dan bagian leher terdapat bekas cekikan.


Atas kejadian tersebut, dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya selaku korban pengeroyokan tidak ada kata Damai kepada kedua pelaku tersebut.


Disamping itu, saat di jumpai awak media orang tua korban Yoris Steven alias Opok mengungkapkan rasa kekecewaannya atas kejadian yang menimpa anaknya.


"Atas kejadian yang menimpa anak saya, kenapa keluarga pelaku harus menyuruh orang lain untuk menjumpai saya menyelesaikan masalah ini, saya kecewa terhadap orang tua korban, karena mereka anggap masalah ini terlampau kecil bagi mereka, padahal ini menyangkut nyawa anak saya"ucapnya.


Lanjutnya, saya menghargai pihak pihak yang mewakili dari keluarga korban untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi orang tua pelaku ini yang tidak bisa menghargai kita selaku korban dalam hal ini.


Masih Opok, Lagian Pelaku selaku penegak hukum dan seorang tenaga pendidik seharusnya bijaksana untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik baik, kenapa kedua pelaku tidak menjumpai saya selaku orang tuanya untuk di bicarakan baik baik.


Sementara kita tau Negara kita ini negara hukum, dan salah satu pelaku adalah oknum penegak hukum, seharusnya harus lebih bijaksana dalam mengambil sikap.


Perlu diketahui, sesuai Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 Ancaman Pidana Untuk Pelaku Pengeroyokan dapat di Pidanana penjara maksimal 5 tahun. (Hezky)

×
Berita Terbaru Update