Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sangat Mengkhawatirkan Kerusakan Lingkungan, Tambang Pasir Darat di Karimun Kebal Hukum

Minggu, 15 September 2024 | Minggu, September 15, 2024 WIB Last Updated 2024-09-15T12:10:29Z

        

Tampahan.com,Karimun - Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kabupaten Karimun benar-benar sangat mengkhawatirkan. 

Sudah selayaknya para pihak terkait turun langsung mengetahui kerusakan dari aktivitas penambangan pasir yang sudah lama beraktivitas. 


Akibatnya aktivitas ilegal ini, salah satu lokasi di Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun yang awalnya daratan, kini tinggal menyisakan kubangan raksasa danau hasil dari aktivitas penambangan tersebut. 


Hal ini ditegaskan tokoh masyarakat Abdullah ditemui saat melintas , Sabtu 14 September 2024. 


"Itu kerusakan lingkungan baru di lokasi Desa Sememal. Belum seperti di tempat yang lainnya terdapat berapa titik daerah penambangan pasir darat. Silahkan cek , ujarnya. 


Abdullah mengungkapkan soal dampaknya jangan dibilang lagi, aktivitas yang dilakukan ini sangat mengkhawatirkan lingkungan. 


"Lihat saja lokasi penambangan pasir ilegal seperti apa, dari pandangan mata saja sudah jelas kerusakan lingkungan yang menguntungkan sepihak, kata tokoh masyarakat itu. 


Pria paruh baya itu mengatakan penambang pasir darat sepertinya sudah tidak mengindahkan atas kerusakan lingkungan yang dilakukan, ditambah lagi soal perizinannya diragukan. 


Mau diapakan bekas penambangan itu, dikembalikan atau ditimbun lagi pun sudah tidak bisa lagi ," ujarnya. 


" Seharusnya pemerintah dan instansi terkait dalam hal ini tak boleh tutup mata dan diam saja. Tangkapin itu dan harus tegas mengambil sikap, ungkapnya. 


Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Karimun punya kewenangan penuh yang sudah diatur dalam undang-undang lingkungan hidup soal kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir darat di Karimun ,kata dia 


Sementara itu, salah seorang pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan untuk urusan itu, langsung saja ke pemiliknya bang Oki. "Kami hanya pekerja disini, ujar pekerja, Sabtu 14 September 2024 siang. 


Untuk diketahui, usaha penambangan pasir illegal seperti terletak di Sememal, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun milik Oki tanpa merasa bersalah. 


Aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kabupaten Karimun merusak alam lingkungan perkampungan dengan kedalaman lubang serta lebar danau tidak bisa ditoleril.


Hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait hal ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui telepon aplikasi WhatsAppnya juga tidak mendapatkan respons dari Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H. (red)

×
Berita Terbaru Update