Komisi(TAMPAHAN.COM) pemilihan umum (KPU )Kota Banjar Mengumumkan Penerimaan Masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjar
Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kota Banjar Muhammad Mukhlis pada tanggal 15 September 2024
"Kami telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon walikota dan wakil walikota Banjar"ucapnya
Berikut nama lengkap bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota Kota Banjar
1. H.AHMAD DIMYATI (wali kota)
ALAM. (wakil walikota)
2. H.BAMBANG HIDAYAH ,M.Eng.(walikota)
DANI DANIAL MUKLIS,S.Pd,M.H
(Wakil walikota)
3. H.NANA SURYANA,S.Pd,M.H(walikota)
H.MUJAMIL.S.IP.
(wakil walikota )
4. Ir.H.SUDARSONO. (walikota )
DR.H.SUPRIANA,M.Pd. (Wakil walikota)
Masyarakat dapat memberikan masukan tanggapan atas calon dan atau pasangan calon walikota dan wakil walikota kepada pemilihan walikota dan wakil walikota Banjar tahun 2024 melalui
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam
fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta
pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap
pasangan Calon Pemilihan Kepala
Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan
masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan
dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan
berupa:
1) dukungan atas calon dan/atau pasangan
Calon
3) masukan dan tanggapan masyarakat
Terkait: pasangan calon, status sebagai
mantan terpidana dan terpidana
termasuk jenis tindak pidananya, dan/ atau hasil penelitian persyaratan
administrasi calon/penelitian perbaikan
persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang
relevan.
h. menekan “SUBMIT”
2.secara luring ke Kantor KPU Kota Banjar dengan alamat Jl. Dr. Husein Kartasasmita
No. 15 Kota Banjar, penyampaian masukan dan tanggapan masyakat secara luring
dilakukan dengan cara:
a. mengisi daftar hadir.
b. mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. menyerah formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kota Banjar
d. menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Pada akhir tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat, nanti kami akan membuat rekapitulasi masukan dan tanggapan Masyarakat,” ujarnya.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2024 diterima oleh KPU Kota Banjar dan ditandatangani oleh ketua KPU Kota Banjar pada tanggal 15 – 18 September 2024.(Ratna Dewy)