Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Karimun Bungkam soal Penambangan Pasir Ilegal Sebabkan Kerusakan Lingkungan

Sabtu, 21 September 2024 | Sabtu, September 21, 2024 WIB Last Updated 2024-09-21T04:27:44Z


  

Tampahan,com.Karimun - Kapolres Karimun enggan memberikan tanggapan terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di daerah Simemal, Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat yang dinilai merusak ekosistem lingkungan.


Konfirmasi telah disampaikan awak media selama dua kali melalui pesan media sosial aplikasi WhatsAppnya menyampaikan aktivitas penambangan pasir darat di Karimun ini diduga kuat melibatkan sejumlah pihak tanpa izin resmi dan kini mendapat sorotan tajam dari warga dan media, Sabtu 21 November 2024. 


Ketika dikonfirmasi oleh media, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K, M.H memilih bungkam sesat dilakukan konfirmasi awak media Tampahan, com. 


Dengan adanya aktivitas galian pasir tersebut, Langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian? Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa tidak menjawab konfirmasi media. 


Ketiadaan respon dari pejabat publik yang digaji oleh negara tersebut menimbulkan kecurigaan terhadap profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Hal ini akan memperburuk citra pelayanan publik.


Menurut laporan warga yang melintas di lokasi penambangan kepada media belum lama ini, aktivitas pertambangan pasir di beberapa titik lokasi penambangan pasir darat yakni salah satunya berlokasi di wilayah Simemal, Kelurahan Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat. 


Kawasan hutan kini berubah dengan adanya aksi penggalian pasir liar yang menyebabkan danau besar. 


Masyarakat melalui media ini berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diatasnya segera bertindak untuk mengevaluasi bawahnya dan menindaklanjuti adanya aduan kegiatan penambangan pasir yang diduga ilegal tersebut untuk melindungi lingkungan dan mengembalikan fungsi lahan tersebut. 


Keengganan pejabat publik untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan terhadap media dalam persoalan ini menimbulkan pertanyaan besar. 


Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab mereka dalam melayani dan melindungi kepentingan publik.


Kepemimpinan pejabat publik seharusnya berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan. Dalam kasus ini, sikap bungkam justru menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di wilayah Kabupaten Karimun. 


Ketika pejabat publik tidak tanggap terhadap isu-isu yang jelas merugikan masyarakat, ada indikasi bahwa integritas dalam menjalankan tugas bisa dipertanyakan.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tugas jurnalistik dilindungi secara hukum. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Artinya, setiap upaya menghalang-halangi atau menghambat tugas media dalam menggali informasi adalah bentuk pelanggaran terhadap undang-undang.


Jika pejabat publik enggan memberikan tanggapan, sehingga dapat mempersulit akses informasi yang diperlukan oleh media, hal tersebut berpotensi melanggar hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan transparan. 


Sanksi administratif maupun pidana bisa dikenakan pada siapa pun yang dengan sengaja untuk menghambat tugas jurnalistik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Tindakan pejabat publik yang tidak responsif dapat melanggar beberapa regulasi terkait, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap pejabat publik wajib memberikan pelayanan yang transparan, jujur, dan akuntabel kepada masyarakat. Pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus mengutamakan hak masyarakat.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib mematuhi perintah atasan yang sah, termasuk memberikan tanggapan atau klarifikasi atas permasalahan yang diangkat oleh masyarakat atau media.


3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur kewajiban setiap pejabat publik untuk bersikap transparan dan profesional dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.


Dengan sikap bungkam yang ditunjukkan dapat dianggap telah mengabaikan prinsip-prinsip dasar pelayanan publik dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat. Ini bukan hanya merugikan citra mereka, tetapi juga melemahkan sistem pelayanan publik secara keseluruhan.


Tindakan yang diam ketika dikonfirmasi oleh media mengenai dugaan pertambangan pasir ilegal menimbulkan kecurigaan media dan memunculkan pertanyaan serius terkait integritas pelayanan publik di wilayah tersebut.


Dengan adanya aktivitas dugaan pertambangan pasir ilegal yang dinilai akan merusak ekosistem tersebut perlu mendapat penanganan serius dari pihak-pihak yang berwenang dan instansi terkait lainnya. 


Sementara, tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang juga harus dihormati oleh semua pihak. 


Diharapkan langkah transparansi dan keterbukaan untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga ekosistem lingkungan di Kabupaten Karimun. (Redaksi).

×
Berita Terbaru Update