Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bisnis Perdangan Manusia Sangat Menjanjikan, Aktifitas Di Villa Garden Tidak Dapat Di Sentuh Oleh Hukum.

Kamis, 19 September 2024 | Kamis, September 19, 2024 WIB Last Updated 2024-09-19T16:40:37Z



Tampahan,com Karimun - Memang benar, bisnis perdagangan manusia sangat menjanjikan bagi para pengusaha atau biasa di sebut para Germo di dunia malam, aktifitas perdagangan manusia di perumahan Villa Garden sampai saat ini tidak tetsentuh oleh hukum.


Seperti pantauan awak media di lokasi perumahan Villa garden yang bertempat di Jalan Kapling,Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, aktifitas di lokasih tersebut para germo sangat bebas memperdagangkan wanita wanita cantik kepada para tamu tamu yang datang khususnya dari Negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.


Dimana sistim aturannya, para wanita wanita tersebut di boking oleh tamu yang datang berkunjung ke Karimun dari harga satu juta hingga lebih untuk bokingan satu hari satu malam.


"Untuk harga bokingan anak anak bisa mencapai 1 juta Rupiah bahkan lebih, artinya kalau ada rupa kan ada harganya kalai tidak ada rupanya kan tidak ada harganya, tergantung sama kecantikannya dan body nya bang." Ucap salah seorang warga setempat sebut saja namanya Bunga yang tinggal di lokasi perumahan Villa Garden kepada awak media ini.


Lanjutnya, kalau kita mau buka usaha ini, buka pintu saja kita harus bayar 12 juta kepada pengurusnya, dan untuk perbulannya pengusaha atau germonya membayar 300 ribu setiap bulannya, gunanya untuk membayar kesana sini, abang pahamlah tak usah kita sebutkan.katanya.


Tempat berbeda, tokoh Pemuda Raja Fahlevi sangat menyayangkan adanya aktifitas perdagangan manusia di perumahan Villa Garden hingga sampai saat ini tidak dapat tersentuh oleh hukum yang berlaku.


"Kita sangat menyayangkan bertahun tahun adanya aktifitas perdagangan manusia di komplek perumahan Villa Garden hingga sampai saat ini sama sekali tidak dapat terjamah oleh instansi yang terkait"


Masih Raja Fahlevi, dengan adanya aktifitas tersebut, sangat berpengaruh dengan generasi anak anak kita, dampaknya berbau negatif terhadap generasi anak anak kita nantinya.


Apalagi lokasihnya berada di tengah tengah lingkungan masyarakat. Kita tidak melarang adanya aktifitas perdagangan manusia, tapi pihak Pemerintah harus menyediakan tempat khusus bagi para penjajah seks, seperti di bangun lokalisasi di Pulau seberang agar aman dan jauh dari lingkungan masyarakat.


Perlu di ketahui, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 pasal 12 tentang perdagangan manusia menyenutkan, "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara memperkerjakan korban atau mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang tersebut dapat di jerat dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda enam ratus juta rupiah. (HN)

×
Berita Terbaru Update