Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polres Karimun Musnahkan 2.034 Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rabu, 21 Agustus 2024 | Rabu, Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T10:01:59Z

 

Tampahan.com,Karimun - Satuan Narkoba Polres Karimun melaksanakan pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 2.034 gram yang di gelar di Mapolres Karimun.Rabu (21/08/2024).

Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara menuangkan barang bukti sabu ke air mendidih dan di campur dengan alat pembersih lantai Bayclin yang di pimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung.

"Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 2.034 gram yang di dapat dari perairan Kundur, Kabupaten Karimun pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 yang lalu," Ucap Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa.

Lanjutnya, Keberhasilan ini berkat kerja sama dari pihak Bea dan Cukai dan Satuan Narkoba Polres Karimun. Modus dari kedua pelaku berinisial "Er" dan "Mn" mengambil barang dari Negara tetangga Malaysia dan kemudian membawa barang tersebut menggunakan kapal penumpang dari Tanjung Batu dengan tujuan Kota Jambi.

Dalam hal ini, kedua tersangka inisial "Er" dan "Mn" di jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja samanya, sesuai dengan visi dan misi saya akan memberantas segala bentuk peredaran narkoba baik pelaku, pengedar dan pemakai akan kami tindak tegas," tutup Kapolres Karimun Robby Topan Manusiwa. (YN)

×
Berita Terbaru Update