Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polemik Intimidasi kepada Kakon, Budi Hartono Angkat Bicara

Rabu, 07 Agustus 2024 | Rabu, Agustus 07, 2024 WIB Last Updated 2024-08-07T15:43:08Z

 

Tanggamus(TAMPAHAN,COM),Lampung - Maraknya informasi di media sosial yang beredar tentang polemik mengenai campur tangan oknum pimpinan organisasi profesi yang memaksakan Memorandum of Understanding (MoU) kepada para kepala pekon di Kabupaten Tanggamus membuat ketua Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Hi. Budi Hartono angkat bicara.

Kemunculan adanya intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai ketua provinsi hingga kabupaten kepada Kepala pekon tentunya sangat disayangkan oleh Budi Hartono.

Budi mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap adanya oknum pimpinan organisasi profesi yang mengintimidasi ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Ulu Belu Hendi Antoni.

"Ini bukan wadah untuk mengintimidasi demi mendapatkan suatu keuntungan jika ada temuan di pekon laporkan jangan mengintimidasi kepala pekon," kata Budi kepada Fajar Sumatera, Rabu 7 Agustus 2024.

Budi mengatakan bahwasanya untuk penandatanganan kerjasama antara pemerintah pekon dan media itu setiap pekon sudah memiliki MoU dengan media lokal di Kabupaten Tanggamus.

"Penolakan MoU kepala Pekon Gunung Tiga tentunya memiliki dasar dikarenakan tidak adanya anggaran untuk membayar media dari luar Kabupaten Tanggamus," katanya.

Media dengan pemerintah khususnya ditingkat pekon harus saling bersinergi dan bekerjasama membangun komunikasi yang baik dengan kepala pekon. Jika MoU media dari luar Kabupaten Tanggamus diterima bukan tanpa alasan kepala pekon menolak dikarenakan tidak adanya anggaran untuk membayar.

"Kepala pekon menolak MoU bukan tanpa alasan dikarenakan minimnya anggaran yang harus dibayarkan terlebih lagi banyaknya media dari luar yang ingin melakukan kerjasama dengan pekon jika anggaran tidak cukup siapa yang mau bayar," jelasnya

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalami pengelolaan dana desa.

Intimidasi dan pemaksaan MoU tanpa dasar hukum hanya akan menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

Diperlukan tindakan tegas dan pengawasan yang konsisten untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. (RED)

×
Berita Terbaru Update