Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemko Padangsidimpuan Teken Perjanjian Kerja Sama Dengan PT PLN, BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Bawaslu

Rabu, 28 Agustus 2024 | Rabu, Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T16:16:14Z


PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, tampahan.com - Pemerintah Kota Padangsidimpuan resmi menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT PLN (Persero) UP3, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu ( 28/08/2024 ).


Perjanjian kerja sama ini mencakup dua aspek penting. Pertama, mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk pemerintah kota. Kedua, terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Ad hoc di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.


Penjabat (Pj) Wali Kota Padangsidimpuan H. Timur Tumanggor, S.Sos., M.AP, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada PT PLN atas dukungannya. Menurutnya, perjanjian ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


"Pemda diharuskan terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024," jelas H. Timur Tumanggor.


Lebih lanjut, menurut Timur Tumanggor perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kota Padangsidimpuan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyelenggaraan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).


"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan memastikan validitas data serta dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik," tambahnya.


Pj. Walikota Timur menekankan akan pentingnya perjanjian kerja sama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu. Perjanjian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian kepada petugas yang terlibat dalam pemilu 2024.


"Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami memastikan bahwa badan Ad hoc dan panitia pelaksana pemilu 2024 akan mendapatkan perlindungan yang memadai selama menjalankan tugas mereka," tutup H. Timur Tumanggor.


Usai penandatanganan MoU, Manager PT PLN (Persero) UP3 Padangsidimpuan Yessi Indra, mengungkapkan bahwa pihaknya menyambut baik kerjasama ini. “PLN sangat terbuka dan siap untuk berkolaborasi dengan Pemko Padangsidimpuan dalam pemungutan dan penyetoran PBJT sesuai dengan jumlah tagihan listrik pelanggan.


“Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kerjasama antara PLN dan Pemko Padangsidimpuan meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan dan penyetoran PBJT, serta memastikan bahwa kontribusi pajak dari sektor tenaga listrik dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan pelayanan di Padangsidimpuan”.


Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala PT PLN, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Asisten, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, dan Camat. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update