Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Panahatan Hutajulu,S.H & Rekan, Gugat Pembangunan Tugu Marga Sinurat Diatas Tanah Kliennya

Senin, 05 Agustus 2024 | Senin, Agustus 05, 2024 WIB Last Updated 2024-08-05T09:30:55Z

Advocat(TAMPAHAN.COM)Panahatan Hutajulu,S.H & Rekan sebagai kuasa hukum Muller Sinurat menggugat pembangunan Tugu Marga Sinurat dengan nomor gugatan 75/PdtG/2024/PN-Blg tanggal 18 Juli 2024 atas Kasus sengketa lahan di Perladangan dolok Baringin Dusun III Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba seluas +_ 3,5 Ha.


Panahatan Hutajulu,S.H kuasa hukum Muller Sinurat (68) menegaskan, sesuai dengan surat kuasa yang telah diberikan penggugat kepada Kantor Hukum Advocat Panahatan Hutajulu,S.H & Rekan akan memperjuangkan sengketa tanah tersebut di PN Balige.


"Tentunya pembelaan Hukum yang kita lakukan nanti sesuai dengan beberapa bukti alas hak kepemilikan yang cukup dari penggugat Muller Sinurat yang telah diberikan kepada kita sebagai Kuasa Hukumnya".


Lanjutnya, Dalam gugatan yang kita ajukan ke PN Balige mengajukan Gugatan Provisi kepada tergugat yakni, memerintahkan tergugat X dan atau tergugat XI atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan pekerjaan apapun di lokasi objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan Hukum tetap, menghukum denda Tergugat XI atau siapapun sebesar Rp 1.000.000.- per hari apabila masih terus melakukan pekerjaan diatas objek sengketa.


Dasar kepemilikan tanah Muller Sinurat (68) tersebut adalah hak kepemilikan warisan dari Oppu Gugun Sinurat (orang tua kandungnya).diperkuat dengan alas hak kepemilikan lahan tanah yang dimilikinya sesuai surat pengakuan kepemilikan tanah yang dimilikinya dari Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat pada tanggal 12 Juli 1954 (sebagai penjual).


Dimana tanah tersebut,beberapa tahun silam dibeli oleh orang tua kandungnya Muller Sinurat (68) dari pemilik tanah sebelumnya yakni Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat pada tanggal 12 Juli 1954 sesuai surat pengakuan kepemilikan (surat jual beli) yang dimilikinya saat ini.demikian diungkapkan Panahatan Hutajulu,S.H kepada awak media TAMPAHAN POS.com Senin, (05/08/2028) di kantornya, Kantor Hukum Advocat Panahatan Hutajulu,S.H dan Rekan di Jalan Patuan Nagari Nomor 5 Balige Kabupten Toba.


Disebutkannya, Saat ini tanah tersebut diklaim dan dikuasai oleh beberapa orang yang mengatas namakan dirinya pembangunan Tugu Marga Sinurat.


Atas hal tersebut pemilik tanah Muller Sinurat (68) untuk memperjuangkan hak kepemilikannya di hadapan hukum menghunjuk Kantor Hukum Advocat Panahatan Hutajulu,S.H dan Rekan sebagai Kuasa Hukumnya di Pengadilan berdasarkan surat kuasa yang ditanda tanganinya pada tanggal 11 Juli 2024.


Atas klaim tanah miliknya tersebut Muller Sinurat sebagai pemilik hak waris melalui kita sebagai Kuasa Hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige atas nama Kuasa Hukum Panahatan Hutajulu,S.H & Rekan dengan nomor gugatan 75/PdtG/2024/PN-Blg tanggal 18 Juli 2024 atas Kasus sengketa lahan di Perladangan dolok Baringin Dusun III Desa Sinar Sabungan Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba seluas +_ 3,5 Ha.


Ket Foto : Panahatan Hutajulu,S.H

×
Berita Terbaru Update