Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Media soroti kepala pekon di duga kepala pekon kali miring Mark up pembagunan derenase dd tahun 2024 tidak sesuai sepek

Selasa, 20 Agustus 2024 | Selasa, Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-20T09:05:27Z

Tanggamus(TAMPAHAN.COM)Di duga kuat pembagunan derenase di dusun satu masjid sepanjang 137 meter dan ketinggian O,60 cm tidak sesuai dengan Sefek kepala pekon kalimiring  kecamatan Kotaagung barat kabupaten Tanggamus di duga Mark up add tahun anggaran 2024 Selasa, Agustus 2024

berdasarkan hasil konfermasi baik dengan kepala tukang dan pekerja di lokasi pembangunan tersebut tampak jelas kejanggalan dengan bangunan tersebut 


endang" salah satu pekerja yang di tunjuk sebagai kepala tukang di proyek pembangunan tersebut menjelaskan secara rinci baik untuk volume maupun upah pekerja 


betul pak saya di tunjuk sebagai kepala tukang di pekerjaan derenase ini adapun upah yang kami terima itu di bayarnya meteran pak per semeternya itu seratus ribu  dan untuk vulemenya panjang 137 meter dan lebar bagian bawah tiga puluh Senti meter dan untuk ukuran atas itu dua puluh lima Senti meter

dan adukan atau perpaduan semen dengan pasir bebanding satu sak empat angkung terang kepala "mandor


berdasarkan keterangan itu dan kejanggalan yang terlihat di lokasi pembangunan tersebut maka pewarta mengkonfirmasi ke kepala pekon untuk menanyakan Tim pelaksana kegiatan (TPK) namun di Sangkan awak media tidak bisa menemui TPK di karnakan sedak ada kegiatan di luar terang pak kakon 


terlepas dari TPK yang tidak ada di lokasi pewarta mengkonfirmasi dengan kepala pekon kali miring h,Saipul 


seiring tidak senada antara pekerja dengan kepala pekon terkait dengan anggaran yang di tunjuk sebagai TPK


inisial h.sp mengatakan bahwa angaran untuk pengelolaan yang di kucurkan melalui dana desa sepenuhnya di kelola dengan saya supaya  dalam perincian tetap sama  yang di takut kan uang nya hilang dan angaran pembelanjaan tidak cukup


semberautnya pengelolaan anggaran dana desa di pekon kalimiring jika mengacu pada undang undang nomor tiga puluh tahun 2002 tentang komisi pemberantasan koropsi pemberantasan tindak pidana 


undangan undangan no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik


dan dalam waktu dekat tim pewarta akan menggandeng LSM untuk melaporkan dugaan kuropsi ke kejaksaan negeri Tanggamus,Tipikor, polres Tanggamus


(Tim)

×
Berita Terbaru Update