Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Langgar Peraturan, Kades Haunatas Rangkap Ketua Koptan Ada Apa ???

Rabu, 28 Agustus 2024 | Rabu, Agustus 28, 2024 WIB Last Updated 2024-08-28T14:35:09Z

 


TAPANULI SELATAN-SUMUT, tampahan.com - Kepala desa Haunatas Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Latulanda Hadameon merangkap ketua Poktan Haunatas. Padahal berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan lainnya telah diatur tupoksi kepala desa.


Selain itu, didalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 67/permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani secara eksplisit pengurus poktan tidak berstatus pamong desa.


Informasi yang dihimpun dilapangan, Latulanda Hadameon yang merupakan kepala desa Haunatas diduga membegal kepengurusan lama karena berambisi untuk menjadi ketua Poktan Haunatas I. Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen surat kesepakatan bersama pergantian pengurus Poktan Haunatas I, tertanggal 23 Juli 2024.


Anehnya, dalam catatan struktur kepengurusan Poktan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Raja Luat Marancar beserta Empat Parompuan. Kemudian ada surat kuasa anggota Poktan Hauntas kepada ketua Latulanda Hadameon dalam rangka kepengurusan dan pemberkasan pembayaran ganti rugi lahan Poktan Haunatas I kepada salah-satu korporasi di daerah tersebut.


Sementara itu, Divisi Monitoring LSM Trisakti Burhanuddin Hutasuhut saat diminta tanggapannya kepada sejumlah awak media, rabu ( 28/08/2024 ) mengatakan bahwa kepala desa rangkap ketua Poktan melanggar aturan. Karena akan mengganggu fokus kinerjanya. Apalagi ada regulasinya secara jelas dan terang ada aturan mainnya. "Apapun alasannya,  kepala desa dilarang rangkap ketua Poktan", ucapnya.


Burhanuddin juga mempertanyakan legalitas hingga kapasitas Raja Luat Marancar mengeluarkan surat pemberitahuan penunjukan pengurus Poktan Haunatas I. Sebab, Poktan didirikan ada syarat aturan dan ketentuannya.


Dijelaskannya, masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun. Sebab, sesuai dengan peraturan pemerintah harus diakui melalui Peraturan Daerah Kabupaten/Kota atau Provinsi masing masing. Saat ini Perda tentang Masyarakat Hukum Adat tidak ada. Sehingga sangat jelas di Kabupaten Tapanuli Selatan tidak ada satupun masyarakat hukum adat yang diakui, katanya.


Terkait hal tersebut, LSM Trisakti telah melayangkan surat klarifikasi kepada kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon. Namun belum ada jawabannya.


Kepala desa Haunatas Latulanda Hadameon saat dikonfirmasi rekan tim wartawan melalui pesan singkat whatsapp, rabu, ( 28/08/2024 ) tidak ada jawaban tetapi sudah ada tanda centang dua. Tak berselang beberapa menit, langsung memblokir nomor wartawan. ( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update