Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kegiatan Pompanisasi Pertanian Di Desa Pantai Bakti Diduga Langgar UU KIP

Kamis, 08 Agustus 2024 | Kamis, Agustus 08, 2024 WIB Last Updated 2024-08-08T06:11:35Z

Sering(TAMPAHAN.COM)kali terjadi kegiatan-kegiatan proyek rumah Pompanisasi Pertanian diduga tanpa adanya papan informasi publik yang tertera di lokasi. Tepatnya di Kampung Kedung Cinde RT 01 RW 05 Desa Pantai Bakti Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, diduga langgar UU KIP.


"Memang dalam akhir-akhir ini diduga marak proyek siluman. Pekerjaannya sudah berjalan tidak ada papan informasi, itu sudah jelas membohongi masyarakat agar tidak terdeteksi sumber anggarannya dari mana,"ucap warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, pada Kamis (8/8/2024).


Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Di mana mengatur di setiap pekerjaan bangunan, fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, jangka waktu dan lama pekerjaan.


"Pemasangan nama proyek di lokasi, termasuk Implementasi transparansi. Sehingga seluruh lapisan warga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,"imbuhnya.(ACENG)

×
Berita Terbaru Update