Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dikonfirmasi Terkait Realisasi Penggunaan DD Haunatas TA. 2023. " Begini Jawaban Kades "

Sabtu, 17 Agustus 2024 | Sabtu, Agustus 17, 2024 WIB Last Updated 2024-08-17T09:41:09Z


TAPANULI SELATAN-SUMUT, tampahan.com - Rekan tim wartawan  melakukan konfirmasi kepada Latulanda Pasaribu selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) terkait Realisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Haunatas, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), melalui pesan WhatsApp, Jum'at ( 16/08/2024 ).


Adapun beberapa item yang di konfirmasi rekan tim Wartawan adalah pada realisasi penggunaan anggaran DD tahun 2023.


Menjawab konfirmasi wartawan melalui WA, Kades Haunatas Latulanda Pasaribu mengatakan, maaf pak...klw boleh tau bapak konfirmasi drimana tentang Pengelolaan DD desa sya..

scara UUD Desa RAB desa itu adalah spenuhnya dikuasai dan dikelola kepala desa..

Bapak tidak boleh meminta sepihak RAB apalagi mncuri data pengelolaan Desa ..tanpa seizin Desa dan kepla desa...


Maaf sebelumnya pak kita tidak  kenal dan bertemu sebelumnya.


Banyak media yg saya temui..tpi bukan sperti ini cara dan hal menyampaikan pendapat dan alasan apapun bapak...


Darimana bapak dapat nomornya sya tanpa izin saya?.


Bagaimana bapak tau tentang desa sya?.


Bagaimana juga bapak bisa mndapatkan rincian RAB sya tanpa izin kn komfirmasi ke Desa sya...


Maaf ya pak..ini menjelang kemerdekaan...masih sibuk utk persiapan mnyambut hari kemerdekaan...selanjutnya sya kabari bpak.jika bapak ingin bersilaturahmi dgn kami.Terima  kasih, kata Kades Haunatas melalui pesan tertulis dari WA.


Terpisah, Salah seorang Wartawan dari Media Cetak & Online Adi M.Harahap, menanggapi hal ini mengatakan, Kades Haunatas diduga sengaja ingin mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


"UU KIP bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi publik. UU ini juga bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan Badan Publik, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Seharusnya, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik wajib menyediakan Informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan".


"Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)".


Sedangkan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ditetapkan pada 23 September 1999, menjelaskan hakikat dan aturan yang diperlukan untuk memperkuat pers di era demokrasi. UU ini mengamanatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis.


" Adi, menambahkan, Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers".


Pers bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif, tandasnya.( Samsul Hasibuan )

×
Berita Terbaru Update