Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Pembuatan Sumur Bor Di Wilayah Kecamatan Cidahu Tidak Memiliki Izin

Selasa, 06 Agustus 2024 | Selasa, Agustus 06, 2024 WIB Last Updated 2024-08-06T12:41:19Z

 


Sukabumi,tampahan.com- Proyek pembangunan yang berada diwilayah Desa Jayabakti Kecamatan Cidahu,Kabupaten Sukabumi, diduga tidak memiliki izin lingkungan adanya pengeboran sumur bor.

Warga  setempat yang enggan disebut namanya, saat ditanya adanya pembuatan sumur mengatakan, sebelumnya sangat keberatan karena yang dia takutkan ketika adanya sumur bor akan mempengaruhi sumber air yang ada dilingkungan setempat,apalagi beberapa minggu ini musim panas baru kemarin ada hujan  turun,"tuturnya


"Ini kok belum ada izin sudah mulai dikerjakan proyeknya.Saya selalu tanyakan pada warga yang lainnya ini juga belum ada kejelasan apakah ini mau dibikin apa,saya ga tau ini mau dijadiin proyek ayam dan sambil membuat sumur bor",ungkapnya


Tambahnya,informasi baru pembenahan dan sama pengeboran sumur bor.Seharusnya datang ke wilayah setempat yang punya proyek atau pengawasnya untuk izin lingkungan.


"Ditempat berbeda,ketika awak media mencoba mendatangi Kasi Trantib Kecamatan Cidahu Hepi menyampaikan,saya sudah melayangkan surat himbauan pertama,kepada pihak pengelola dan juga sudah ditembusan ke dinas terkait,"ucapnya.


Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).


Yang tertuang pada ayat 10 pasal109 UUPPLH, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 36 ayat(1),dipidana dengan pidana penjara paling lambat 1(satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah).

( Ade Irawan )

×
Berita Terbaru Update