Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga CV.Ardila Kangkangi K3 Pekerja Tidak Gunakan APD Kerjakan Bendungan Irigasi Di Desa Cikembang

Senin, 05 Agustus 2024 | Senin, Agustus 05, 2024 WIB Last Updated 2024-08-05T14:17:40Z

 

Sukabumi,tampahan.com- Cv.Ardila,selaku pelaksana pekerjaan kegiatan proyek bendungan irigasi diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Pasalnya,para pekerja dipekerjaan proyek bendungan irigasi tersebut yang berlokasi di Desa Cikembang, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi,ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).


Menurut pantauan awak media yang menelan anggaran sebesar Rp.929.016.714.00,tersebut terlihat tidak memakai alat pelindung diri ketika dalam bekerja, Senin, 05/08/2024.Diduga melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan (K3).


Seperti yang diketahui,penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan,wajib melengkapi RK3K dengan rencana K3 kontruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.Artinya, sebagaimana yang termaktub dalam Permen PU Nomor 05 tahun 2014,semestinya dalam pelaksanaan dilapangan dapat dijadikan acuan kerja oleh para penyedia jasa dan pengguna jasa kontruksi bukan malah sebaliknya tidak sesuai standar operasional pekerjaan.


Selain itu juga,perlu diketahui bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3 yang merupakan implementasi Permenakertras No.Per.08/Men/Vll/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD) dapat dikenakan sanksi dengan ancaman kurungan 3 Bulan penjara dan juga ditegaskan Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras,pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan resiko.


Hingga berita ini ditayangkan,belum diketahui pelaksana kegiatan tersebut dan belum terkonfirmasi mengapa pada pelaksanaannya,para pekerja tidak  menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

( Ade Irawan )

×
Berita Terbaru Update