TAMPAHAN.COM 15-07-2024
Dimana Karyawan BRK tersebut di Pintai Uang Sebesar Rp. 4.000.000 ( Empat Juta Rupiah) Oleh Pihak Pemenang Lelang atau pemegang Empang dan Perangkat Desa Sunur kalau tidak di berikan Motor akan di tahan.
Hal tersebut mendapat Kecaman Keras oleh Ketua DPD Jakor Ogan Ilir Ardi Wiranata, menurutnya Pihak Empang dan Pemerintah Desa Sunur tidak boleh melakukan hal tersebut karna yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan Memancing dan itu juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2008 tentang pengelolaan Sumber Daya Perikanan (PSDP).
Seharusnya Pihak Empang dan Pemerintah Desa Sunur berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan karna pengelolaan Lebak lebung sudah pasti ada tim-tim yang di bentuk untuk mengurus dan mengawasi bukanya memutuskan sebelah Pihak.
Dan uang yang di berikan oleh pihak yang di duga memancing tadi di peruntukan untuk apa?, apakah akan di setor Ke pihak Pemerintah Desa, Kecamatan, atau Kabupaten?
Ardi berharap kepada pihak Kecamatan Rambang Kuang dan aparat penegak Hukum agar dapat menertibkan Oknum Pemenang Lelang Lebak Lebung/Empang dan Oknum Pemerintah Desa Sunur yang telah berbuat sewenang-wenang tersebut. Karna hal tersebut telah merugikan orang lain.
(Iwan)