Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PPDB Tingkat SMP dan SMA di Kabupaten Bogor dirasa Gaduh, Aktifis Akan Laporkan ke Penegak Hukum

Kamis, 11 Juli 2024 | Kamis, Juli 11, 2024 WIB Last Updated 2024-07-11T06:27:04Z


Bogor,(TAMPAHAN,COM)

Lembaga Sosial Jaringan Pendamping Kebijakan Nasional (JPKPN) Kabupaten Bogor hari ini akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP ke Polres Kabupaten Bogor. 



Laporan ini terkait dengan kasus siswa yang dinyatakan lulus melalui sistem online PPDB SMP namun kemudian didiskualifikasi, serta adanya indikasi praktik pembayaran dengan nilai rupiah yang berbeda-beda untuk diterima di sekolah.


Menurut Ketua JPKPN Kabupaten Bogor, Riswan, laporan ini diajukan setelah adanya temuan bahwa beberapa siswa yang awalnya dinyatakan lulus PPDB secara online kemudian didiskualifikasi dengan alasan ketidaksesuaian data. “Secara umum, sistem online akan secara otomatis menolak data yang tidak sesuai saat diinput. Namun, kenyataan bahwa ada siswa yang sudah dinyatakan lulus kemudian didiskualifikasi menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam proses tersebut,” ujar Riswan.


Selain itu, berdasarkan video yang beredar dan pernyataan dari wali calon murid, terungkap bahwa terdapat praktik pembayaran dengan nilai rupiah yang berbeda-beda untuk dapat diterima di SMPN 3 Citeureup. “Hal ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa terdapat praktik tidak terpuji yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam proses PPDB,” tambahnya.


JPKPN mendesak agar Aparat Penegak Hukum segera turun tangan untuk mengusut kasus ini demi menjaga integritas dan keadilan dalam sistem pendidikan di Kabupaten Bogor. Mereka juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk mengambil tindakan tegas dengan memecat Kepala Sekolah SMPN 3 Citeureup yang diduga terlibat dalam kasus ini.


“Hari ini, kami akan melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Bogor dan berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti,” tegas Riswan. Rabu tgl (10/7/2024).


Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang adil dan transparan, serta untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. ( red)

×
Berita Terbaru Update