Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polsek Tambun Amankan Selegram Cantik Gegara Promosikan Judi Online

Sabtu, 20 Juli 2024 | Sabtu, Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T17:00:05Z


Tampahan.com | Kabupaten Bekasi - Instruksi Presiden Jokowi tentang pemberantasan judi online langsung dilakukan petugas kepolisian, salah satunya yang dilakukan personel Polsek Tambun dengan mengamankan selegram cantik yang diduga mempromosikan salah satu judi online di media sosial. 


Diamankannya selegram cantik berinisial MJ(24), yang beralamat di Cipinang Besar Pulo Maja No.6 Rt.006 Rw.010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makasar, saat petugas Reskrim Polsek Tambun melakukan 

kegiatan observasi di wilayah Tambun

mendapat informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online


Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah Apartemen yang beralamat di Apartemen kalibata city tower gaharu, Jalan raya Kalibata Kelurahan  Rawajati, Kecamatan Pancoran - Jakarta Selatan. 


Kemudian anggota Reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut, dengan langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Iphone 13 berwarna pink, 1 Buah KTP, 2 Buah ATM,1 Buah Kunci Apartemen

dan 1 Buah Akun Instagram dengan nama "Gemini'girls" / "mftjnnh26_".


"Pelaku kita amankan disalah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan bapak Presiden Joko Widodo untuk di berantas" ucap Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. saat dimintai tanggapannya. 


Dilanjutkan Putu Agum Guntara Adi Putra S.Tr.K. bahwa pelaku telah lama memperomisikan judi online sejak 2023 melalui akun yang dimiliki dan memang diketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya. 


"saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut" jelas Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra 


"Pelaku akan kami jerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah" tandas Agum.  [Red/Diori Parulian Ambarita]

×
Berita Terbaru Update