Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

JPU Kejari Kabupaten Bogor Tuntut Terdakwa BS 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 18 Juli 2024 | Kamis, Juli 18, 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T14:02:53Z


Bogor,(TAMPAHAN.COM)
Sidang tuntutan dan sidang keterangan terdakwa BS sangat berbeda dan penuh tanda tanya, ternyata keadilan hukum bisa dibeli.

Hal ini akan membuat masyarakat tidak percaya dengan penegak Hukum.

Sidang Pledoi, terdakwa Budi Soedjaja membeberkan riwayat pertemanannya dengan penggugat, Hendra yang sudah terjalin selama bertahun-tahun.

Dihadapan majelis hakim, BS yang tersangkut dugaan penggelapan sebesar Rp. 3 M sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida, SH dan dituntut 1 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan juga menjelaskan kemelut rumah tangga Hendra dan Vera (istri Hendra) hingga akhirnya BS merasa iba dengan Hendra.

Namun saat memberikan keterangan dipersidangan yang beragendakan pledoi itu, majelis hakim yang diketuai Zulkarnaen SH, MH langsung menolak niatan BS.

 

“Sudah itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini. Saudara terdakwa silahkan mengajukan pembelaan terkait perkara ini saja, ” ujar Hakim Zulkarnaen SH., MH didepan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa, Tgl (16/7/2024).

 

Ditempat yang sama, Penasehat hukum terdakwa BS, dalam pledoi yang dibacakan langsung oleh penasehat hukum Bernhard S.H. memohon agar majelis hakim segera membebaskan kliennya dengan didukung adanya fakta-fakta dipersidangan.

“Setelah memperhatikan fakta-fakta di persidangan, kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa segera dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut jaksa penuntut umum,” kata Bernhard saat membacakan pledoi nya.


Fakta lain yang terungkap di persidangan, menurut Benhard, adalah bahwa Hendra membuat akta pengakuan utang dan menyerahkan tanah kepada Roy karena utang istrinya, Vera, pada tahun 2004 sebesar Rp 1.024.000.000.

“Kepada yang terhormat majelis hakim kami memohon untuk menerima surat pembelaan secara keseluruhan, menolak surat dakwaan jaksa, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa dia tidak melakukan tindak pidana penggelapan menurut 372 KUHP, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum, merehabilitasi nama baiknya, dan membebaskan dari tahanan, “tutur Benhard SH.

Setelah membaca pledoi, hakim Zulkarnaen mengundurkan sidang pada hari Kamis, (18 Juli 2024). agar jaksa dapat menjawab pledoi atau replik.

Usai sidang, kuasa hukum Hendra, Berto T. Hariandja SH langsung menyikapi pledoi Terdakwa.

 “Kalau dibilang tidak ada menitipkan, sementara buktinya sudah ada pemindahan buku sebesar Rp 3 miliar. Jadi disini sudah terbantahkan dengan bukti tersebut, itu yang pertama. Yg kedua, bahwa perkara ini murni pidana. Tidak ada kaitannya dengan perdata.

Adapun perdata yang dikait-kaitkan dalam perjanjian perikatan jual beli nama terdakwa ini tidak tercantum didalam PPJB.

Artinya tidak ada kaitan keperdataan dengan saudara terdakwa. Jadi sekali lagi, jangan dikait-kaitkab bahwa ini perdata. Kemudian, seluruh unsur-unsur nya sudah terpenuhi sebagai mana yang telah disampaikan oleh saksi ahli juga. Bahwa terdakwa ini sudah memiliki niat atau mainsrea jadi tidak ada alasan lagi kalau perkara ini dikaitkan secara perdata.

Yang ketiga, kalau memang itu dipaksakan secara keperdataan, buktinya mereka mengajukan gugatan ke perdata untuk pengesahan PPJB. Nah ini kan gila. Kalau ibarat, itu memang sudah berdasarkan PPJB ngapain mereka minta pengesahan?Yang keempat, ini sih terdakwa lupa kalau dia pernah menjadi saksi dan di bawah sumpah kalau nanti sisa uang itu ada lebih setelah dipotong hutang akan dikembalikan kepada pak Hendra dan bu Vera. Itu ada keterangannya didalam putusan gugatan gono gini. Artinya, kalau dia bilang tidak menerima titipan atau penyerahan sudah ada bukti. Kalau seandainya dia bilang untuk jual beli atau PPJB, diakan tidak berhak. Karena PPJB itu antara saudara Roy dengan pak Hendra. Bukan saudara budi, “terang Berto prihal jawaban atas fakta-fakta yang diuraikan terdakwa BS melalui kuasa hukumnya.

 

Lebih lanjut Berto menambahkan, hasil putusan yang menyatakan bahwa sisa uang kelebihan setelah di potong hutang, maka harus diserahkan ke Hendra.

 

“Dan itu sudah kita lampirkan didalam persidangan ini. Kita juga sudah lampirkan ke JPU bahkan sudah diperkuat oleh saksi ibu Vera. Artinya nilai daripada kesaksian itu sudah grade A. ”

Prihal tuntutan JPU Farida, Berto menilai masih sangat ringan.

 

“Tuntutan jaksa itu kita rasa itu sangat kurang mengingat nilai kerugiannya si pelapor sebesar Rp 3 m. Kita bukan ingin membanding dengan perkara lain, bukan mau menghukum dia lebih daripada yang lain, tapi lihatlah nilai kerugiannya.

Dibilang kecewa, tapi sangat menyesali. Dan kita tidak tahu apakah dibelakang itu ada apa-apanya. Tapi kita tidak mau berpraduga. Yang pasti kita sangat kecewa.

Harapan saya, majelis hakim memutus perkara ini dengan menaikkan hukumannya. Dan berdasarkan pengalaman, itu dua pertiga.

Jika dibawah dua pertiga itu biasanya jaksa akan melakukan banding. Selain itu, kita juga akan melakukan upaya-upaya diluar daripada itu dan akan membuat laporan baru terkait TPPU

Karena aliran uangnya masuk kepada perusahaan. Yang terakhir, kita juga akan melihat rangkaian persidangan mulai dari awal sampai akhir.

Jangan sampai persidangan yang luar biasa yakni satu minggu bisa dua kali. Ini fantastis. Sementara perkara ini bukan perkara anak yang harus diputus dalam dua puluh lima hari. Nah kalau ini perkara normal.

Kenapa sampai dikebut? Sementara kita dapat informasi bahwa ketua majelis hakim akan pindah pada 12 Juli 2024. Nah ini yang menjadi pertanyaan, kalau hakim mau pindah kenapa mesti ini dikebut?, dan jika putusan nanti dibawah 2/3 dan apabila JPU  tidak banding maka kita akan pertanyakan,”pungkas Berto.

Untuk diketahui, organisasi PERS Forum Wartawan Pemantau Peradilan (Forwara) yang diketuai Irwan Manurung selalu memonitor persidangan ini, ia berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya(RED)

×
Berita Terbaru Update