Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasi Penyuluhan Hukum untuk Masyarakat Desa Kujangsari Kota Banjar

Senin, 03 Juni 2024 | Senin, Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T03:33:11Z


Banjar, Tampahan pos.com

Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat adalah dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang pembentukannya didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 Tentang Pola Penyuluhan Hukum.


Menurut Nara sumber Kasi Intel Kejaksaan Negri Kota Banjar, Akhmad Fakhri, SH, MH menyatakan,Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah program berkelanjutan dalam upaya membangun kesadaran hukum masyarakat. Kolaborasi antar instansi pemerintah maupun dengan masyarakat adalah kunci mencapai keberhasilan.


Dalam kesempatan itu beliau juga menyampaikan akan perlunya sadar hukum bagi masyarakat dan aparatur desa .beliau sampaikan juga pengertian hukum perdata dan hukum Tipikor,karena selama ini masih banyak masyarakat yang awam akan hukum perdata dan hukum Tipikor 


Sosialisasi penyuluhan hukum untuk masyarakat di desa Kujangsari Kecamatan Langensari Kota Banjar,di hadiri oleh Peserta : Perangkat Desa, BPD dan kelembagaan Desa meliputi Karang  Taruna, PKK, Kader (Kamis 25 Mei 2024)


 Di temui di tempat kerja nya, Kepala Desa Kujangsari, Mujahid.,S,Ag menyatakan, bahwa

 Desa/Kelurahan sebagai instansi yang berhadapan langsung dengan kehidupan dinamika masyarakat perlu memiliki kecakapan dalam memimpin warganya termasuk menghadapi berbagai permasalahan hukum yang terjadi.


Beliau juga menambahkan Desa Kujangsari yang berada Kecamatan Langensari, Kota Banjar, memiliki luas wilayah 421 hektare, yang meliputi lima dusun, diantaranya Dusun Citangkolo, dusun Cijurey,dusun Sindangasih, dusun Kalapasabrang dan Dusun Sindangmulya,masih perlu pembinaan dan pemahaman hukum sehingga bisa memberikan gambaran untuk masyarakat 


Kepala Desa/Lurah menjadi juru damai bagi warganya dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyalrakat. Upaya yang dilakukan dikenal sebagai non litigasi atau bertugas sebagai paralegal. Desa/Kelurahan Sadar Hukum maupun Paralegal Justice Award merupakan proses membentuk kesadaran hukum diawali dengan akses informasi hukum, pemahaman terhadap hukum, kesadaran hukum, kepatuhan dan berujung pangkal pada budaya hukum. (Dewyrhatna)

×
Berita Terbaru Update