Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saat Kejadian Pabrik Indoicekrim Terbakar Security Mengusir Wartawan Ketika Mau Ngambil Gambar

Kamis, 20 Juni 2024 | Kamis, Juni 20, 2024 WIB Last Updated 2024-06-20T10:42:33Z


Sukabumi,tampahan.com- Untuk kesekian kalinya pelarangan liputan atas sebuah peristiwa terjadi di Cicurug,Kab Sukabumi.Para Wartawan dari berbagai media itu,tidak di ijinkan mengambil gambar pabrik Indoicekrim Kawasan PT.Indolakto yang sedang terbakar, Kamis,20/6/2024.


Padahal,asap terlihat dari dalam perusahaan/pabrik yang bergerak di bidang ice-cream yang ternama di Indonesia itu dengan cepat menyebar di kawan media.


Di lokasi kejadian,petugas pemadam kebakaran tampak hilir mudik sibuk memadamkan api yang diduga berasal dari ruangan panel.Satu mobil pemadam kebakaran sibuk memadamkan api.


Hanya saja,perusahaan terkesan tidak kooperatif.Awak media yang datang ke pabrik yang mengemas produk ice cream dihalangi bahkan diusir agar tidak meliput kejadian.


"Saat dilokasi untuk melakukan tugas jurnalistik,saya disuruh keluar oleh pihak security,"ungkap Usep Suherman salah satu wartawan yang akan meliput kejadian tersebut.


Lanjut Usep,dirinya dilarang meliput dilokasi kejadian walaupun sudah meminta izin kepada pihak security namun hal yang sama tetap tidak diperbolehkan oleh pihak perusahaan.


"Security meminta agar wartawan tidak meliput kejadian ini dan saya merasa tugas jurnalistiknya sudah dihalangi,"cetusnya


Sementara itu saat meminta informasi terhadap pihak pemadam kebakaran (Damkar) wilayah 3 pos Cicurug Kabupaten Sukabumi tidak mau memberikan keterangan terkait kejadian tersebut seolah ada menutupi informasi tersebut.


"Langsung saja tanya ke pihak perusahaan,kami dari Damkar tidak bisa memberikan informasi terkait kejadian tersebut,"ungkap Hasan Basri petugas Damkar wilayah 3 pos Cicurug Kabupaten Sukabumi.Sampai berita ini diterbitkan Pihak Perusahaan masih belum memberikan informasi.


Hal tersebut tentunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas.(Ade Irawan)

×
Berita Terbaru Update