Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANTARLIH KOTA BANJAR

Senin, 24 Juni 2024 | Senin, Juni 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T07:54:40Z


Ketua(TAMPAHAN,COM)KPU kota Banjar Muhamad Muklis melantik   dan pengambilan sumpah  sejumlah Anggota (PANTARLIH ) Pemutakhiran Data Pemilih , kota Banjar 

Hari/Tanggal: Senin, 24 Juni 2024Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mengemban tugas yang sangat penting dalam melayani hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya. Pantarlih merupakan badan ad hoc KPU yang bertugas mendaftarkan dan perbaharui data para pemilih.


Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan 27 November 2024. Pada pesta demokrasi itu, masyarakat Indonesia akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati maupun Walikota dan Wakil Walikota, serentak di daerah masing-masing.


Setelah membentuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara), Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota juga membentuk badan adhoc yang bernama “Pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih)” yang dilantik secara serentak pada Senin (24/6/2024).


Menurut Ketua KPU Banjar  Muhamad Muklis, tugas dan kewajiban pantarlih/ PPDP telah diatur dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.


“Pantarlih itu tugasnya membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada. Wilayah kerja petugas itu berkedudukan di lingkungan TPS,” ungkap Muhammad Muklis.


Berikut ini tugas dan kewajiban pantarlih yang tercantum dalam Aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) No 7 Th 2022 tentang Pemilihan Umum.


Tugas Pantarlih:


Membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih; 

Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; 

Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; 

Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan 

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan;

Kewajiban Pantarlih:


​Menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran.

Menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Pantarlih memiliki tanggung jawab terhadap PPS

Selain itu, secara teknis menurut Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih, Pantarlih memiliki tugas antara lain:


​Mengikuti bimbingan teknis;

Menyusun rencana kerja;

Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;

Melaksanakan Coklit;

Membuat laporan harian;

Menentukan alamat potensial TPS;

Menyusun laporan hasil coklit;

Menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan

Membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.(DEWY,RATNA)

×
Berita Terbaru Update