Kedatangan Pantarlih yang didampingi jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sukabumi diterima langsung oleh Bupati Sukabumi
Berdasarkan hasil coklit,terdapat enam orang yang memiliki hak untuk memilih pada Pilkada 2024.Mereka terdiri dari H.Marwan dan istri beserta anak-anaknya.
Dalam kesempatan tersebut, H.Marwan pun mengajak masyarakat untuk menyukseskan coklit.Hal itu dengan menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
"Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pecoklitan seperti KTP,KK (kartu keluarga),dan biodata penduduk,serta data pendukung lainnya,"ujarnya.
Tak hanya itu saja, H.Marwan pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal data hak pilih dengan mengklik cekdptonline.kpu.go.id. "Coklit oleh Pantarlih dilakukan dari 24 Juni sampai 24 Juli 2024.Mari kita menyukseskan dan mengawal data pemilih,"ucapnya.
Sekedar diketahui,setiap rumah yang telah dicoklit oleh Pantarlih akan ditempel stiker
Berkaitan pantarlih sendiri,mereka berjumlah 7.683 orang yang tersebar di 4.310 TPS se Kabupaten Sukabumi.(Ade Irawan)