Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Karimun Musnahkan Barang Bukti Senilai 2 Miliar

Rabu, 19 Juni 2024 | Rabu, Juni 19, 2024 WIB Last Updated 2024-06-19T16:55:51Z


Tampahan,com,Karimun - Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Dr. Priyambudi, SH. MH pimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu, Ganja beserta sejumlah pil ekstasi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (19/06/2024).

Pemusnahan Barang Bukti berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Karimun tentang Pemusnahan Barang Bukti Nomor : PRINT- 754/L.10.12/Kpa.5/06/2024. barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkcraht).

Pemusnahan di hadiri oleh Kapolres Karimun, Kepala BNN Kabupaten Karimun, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Karimun, Pemkab Karimun dan dari instansi lainnya.

"Adapun barang bukti yang di musnahkan untuk perkara tindak pidana narkotika terdiri dari 34 perkara terdiri dari barang bukti yang di musnakan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 185,0359 gram, Ganja sebanyak 231,5137 gram, dan pil ekstasi sebanyak 1.602 butir," Ucap Priyambudi.

"Untuk tindak pidana Oharda terdiri dari 4 perkara dengan barang bukti pakaian dan Handphone, untuk tindak pidana umum ada sebanyak 8 perkara dengan barang bukti pakaian dan Handphone, untuk perkara Kepabeanan terdiri dari 1 perkara berupa rokok 100 karton yang merupakan pemusnahan tahap pertama dengan sisanya sebanyak 2.990 karton," pungkas Priyambudi

Lanjutnya, untuk pemusnahan sisa barang bukti berupa rokok sebanyak 2.990 karton akan kita laksanakan dalam waktu dekat ini dengan cara di bakar, karena butuh persiapan khusus di lokasi tanah lapang yang kita gali dengan alat berat dan juga kita lihat situasi lokasinya yang jauh dari pemukiman yang tidak menimbulkan kerawanan kebakaran dari perumahan masyarakat.

“Jumlah keseluruhan barang bukti yang di musnahkan pada hari ini sebanyak kurang lebih 2 miliar untuk di tahun 2024.”tutup Dr. Priyambudi, SH. MH.(Hezky)

×
Berita Terbaru Update