Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Praktek Perjudian Berjalan Terus, Polres Karimun Tutup Mata

Sabtu, 01 Juni 2024 | Sabtu, Juni 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-31T17:42:53Z
Tampahan.com,Karimun - Pasar malam yang berloksi di Jalan Telaga Harapan - Kolong, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun sudah berjalan kurang lebih tiga minggu, di duga aktivitas permain di pasar malam yang berbau perjudian tetap berjalan dengan mulus.Kamis (31/05/2024).


Seperti di beritakan media ini pada tanggal 15 Mei 2024 yang lalu, Hasil dari investigasi awak media ini di lokasi pasar malam, selain tempat permainan anak anak juga menyediakan  praktek yang diduga kuat berbau judi dengan modus permainan wahana bola guling dengan tebak angka yang di penuhi pemain anak di bawah umur.


Dimana salah satu pengunjung RS (29) pasar malam mengatakan kepada awak media ini, kita beli koin 20 ribu rupiah dengan mendapatkan sebanyak 16 koin, dan kalau kita menebak nomor dengan tepat sesuai dengan bola yang di gulingkan, untuk 1 koin pemain mendapatkan 1 bungkus rokok sampoerna kecil, 


Lanjutnya, Kita juga bisa menukarkan 1 bungkus rokok sampoerna dengan 17 keping koin, dan juga kita bisa menukarkan rokok tersebut dengan sejumlah uang.


Lihat sendiri bang, Disini bebas para pemain, ada yang masih anak di bawah umur, ada yang dewasa dan bahkan ada pemainnya wanita.


Terpisah, pada tanggal 29 Mei 2024, awak media ini mencoba meminta tanggapan kepada Kapolres Karimun AKBP Agus Fadli melalui WhatsApp, hingga berita ini di muat sama sekali tidak dapat memberikan tanggapannya terkait aktivitas yang di duga adanya berbau perjudian di lokasi pasar malam.


Perlu diketahui, sesuai dengan pasal 303 KUHP ayat 1 tentang perjudian.

"Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.'


Sementara, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada seluruh jajaran Mabes Polri, Polda maupun Polres untuk memberantas aktivitas perjudian, baik perjudian konvesional maupun judi online dan termaksud adanya pihak yang membekingi. (HN)

×
Berita Terbaru Update