Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Judi Berkedok Gelper di Bengkalis, Bebas Beroperasi

Rabu, 01 Mei 2024 | Rabu, Mei 01, 2024 WIB Last Updated 2024-05-01T10:09:34Z







Bengkalis(TAMBAHAN.COM)– Judi berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) bebas beroperasi di Kota Bengkalis Tampa mempertimbangkan dampak sosial, bagi masyarakat dan Generasi Tentu dengan beroperasinya Judi  Gelper tersebut, Diduga kuat bahwa pengusaha Judi bermoduskan Game  itu dianggap sudah kebal  terhadap Hukum.

Padahal di Undang-Undang jelas mengedepankan sosial, Agama dan Budaya. Bahkan melalui secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Untuk itu kuat dugaan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) di Bengkalis dianggap tidak punya Nyali untuk memberantas Perjudian Di Kab.bengkalis atau dapat disebut sebagai pembiaran.


Sementara Aktivitas jelas-jelas masuk dalam diranah unsur perjudian  yang sudah leluasa beroperasi di Kabupaten Bengkalis seperti yang  beroperasi di pulau bengkalis pusat kota dan berlokasi  di Jl.Yos sudarso kelurahan Bengkalis kota Kecamatan Bengkalis 


Tidak  tanggung-tnggung loksi Judi Gelper itupun sangat menyolok di tempat pembelanjaan  bahkan bersebelahan dengan Pantai Marina hotel  seperti dilihat media Pada selasa 30/04/2024


Diketahui aktivitas Judi tersebut, Diduga sudah cukup lama beroperasi dengan terang terangan karena pengusaha itu tau, ada unsur perjudian, yang memakai kalimat Game, namun faktanya Judi dan selalu dipenuhi banyak Orang-orang Dewasa dan juga ad anak yang di bawah umur.


Parahnya lagi, apakah Judi Gelper  atau tembak ikan memiliki izin Gelanggang Permainan Ketangkasan Elektronik? dan sudah sesuaikah dengan Peraturan yang berlaku, di kabupaten Bengkalis memiliki Perda terkait Game Elektronik? Karena devenisi nya cukup jelas diKawasan mana yang seharusnya di buat suatu Arena Permainan, Apakah di bebas lokasi walaupun  satu gedung dengan tempat pembelanjaan.


Untuk itu di minta Kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Bengkalis agar segera melakukan penyelidikan dan bila perlu, dan sudah memenuhi unsur yang  terdapat melanggar Hukum, agar segera melakukan Tindakan Hukum dan bila perlu dilakukan penangkapan terhadap Pemilik Judi Gelper Lalu diproses sesuai dengan Hukum.


Sebab tidak selayaknya ada Arena perjudian yang dapat mencederai sosial bagi masyarakat terlebih merasuki pikiran tidak yang terpuji bagi regenerasi,  karena Judi Berkedok Gelanggang permainan jelas-jelas dilarang.


Untuk itu Salah satu Tokoh Agama di temui media ini, dengan meminta agar Namanya tidak di sbutkan dalam pemeberitaan ini berharap, Penegak Hukum seperti Bapak Kapolres sebagai Kepala Kepolisian Polresta Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan tindakan yang kongkrit untuk menjebloskan pengusaha Perjudian Berkedok Gelper di Jl.Yos sudarso Kelurahan Bengkalis kota ,arena  tidak taat Aturan dan mengnganggap Hukum di Negara ini Tidak perlu di patuhi,harus nya dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Tutupnya(harry ws)

×
Berita Terbaru Update