Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jadwal Ujian sampai Libur SD, SMP sesuai Kalender Pendidikan TA 2023-2024 Karimun

Selasa, 07 Mei 2024 | Selasa, Mei 07, 2024 WIB Last Updated 2024-05-07T13:55:47Z



Tampahan.com, Karimun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri telah menetapkan pelaksanaan ujian atau penilaian akhir semester genap jenjang SD dan SMP di daerah tersebut.


Berdasarkan Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada PAUD, SD, SLTA dan melalui surat Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 tentang Pedoman Pengolahan Blangko ljazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun ajaran 2023/2024.


Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor:421/DISDIKBUD-SEKR/V/948/2024 Tentang Pelaksanaan Penilaian Akhir Semester genap (PAS)/Sumatif Akhir Semester Tahun ajaran 2023/2024.


Sedangkan Surat Edaran Nomor:422/DISDIKBUD-SEKRAV/807/2024 Tentang Penentuan Kelulusan Kelas VI SD sederajat, Kelas IX SMP sederajat.


Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun Sugianto mengatakan, Penilaian akhir semester genap kelas VI SD dan kelas IX SMP sederajat dilaksanakan pada tanggal 13-18 Mei 2024.


"Selama pelaksanaan penilaian akhir semester genap kelas VI dan kelas IX sederajat, kelas I sampai dengan V dan kelas VII serta VII belajar di rumah" pungkas Sugianto.


Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.


Disampaikannya, rapat kelulusan dan pengumuman kelulusan tanggal 10 Juni 2024 dan Surat keterangan lulus diterbitkan tanggal 10 Juni 2024. 


Sementara itu Penilaian Akhir Semester (PAS) dan sumatif akhir semester genap kelas I sampai  V SD sederajat dan kelas VII sampai VIll  SMP sederajat dilaksanakan pada tanggal 5-12 Juni 2024.


"Bentuk dan Jumlah Soal diatur masing-masíng satuan pendidikan, Pengolahan nilai pada tanggal 13-19 Juni 2024 dan Rapat kenaikan kelas tanggal 20 Juni 2024" ujar Sugianto.


"Penyerahan raport untuk SMP sederajat pada tanggal 20 Juni 2024. Sedangkan penyerahan raport untuk SD sederajat tanggal 21 Juni 2024" ucap Sugianto 


Libur semester genap pada tanggal 22 Juni sampai 6 Juli 2024 dan awal tahun pelajaran 2024-2025 pada tanggal 8 Juli 2024,” ungkap Sugianto.


Selain itu, menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan raport tiap semester yang dikeluarkan satuan pendidikan, dan mengikuti penilaian akhir semester yang dilaksanakan satuan pendidikan.


“Penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan laporan hasil belajar

yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakulikuler serta prestasi lainnya,” tutur Sugianto.


Selanjutnya, Surat keterangan lulus bersifat sementara sampai diterimanya ijazah oleh peserta didik yang akan ditulis dalam blanko ijazah 


“Satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan surat keterangan lulus peserta didik yang telah ditetapkan lulus,” tegas Sugianto. (YN)

×
Berita Terbaru Update