Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Kecamatan Cidahu,APH Diminta Agar Mengusut Peredaran Roko Yang Diduga Ilegal

Minggu, 05 Mei 2024 | Minggu, Mei 05, 2024 WIB Last Updated 2024-05-05T01:11:02Z


Sukabumi,tampahan.com- Berbagai macam jenis rokok ilegal yang beredar dikalangan masyarakat di berbagai daerah jelas berpengaruh terhadap pendapatan Negara,Sabtu,04/5/2024.


Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan Kontribusi terhadap pembangunan.Oleh sebab itu,penggunaan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai (polos) termasuk dalam tindakan merugikan Negara.


Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal.Karena tanpa pita cukai dapat dijual jauh lebih murah,kini marak diperjualbelikan di Kecamatan Cidahu dan Cicurug.Salah satu rokok yang bungkusnya tanpa dilengkapi pita cukai yakni merek Gico dan Dubai


Rokok filter dengan bungkus warna dominan hitam dan Biru muda diduga berasal dari daerah luar jawa.Bahkan rokok tersebut dijual bebas di Warung-warung pinggir jalan.


"Mas,dengan panggilannya salah satu pedagang yang kedapatan menjual Rokok Gico dan Dubai di Kecamatan Cidahu,mengaku bahwa dirinya menjual dan mengedarkan roko tersebut.Saat ditanya,pemiliknya siapa dan dimana tempat gudang roko ilegal ini,dia menjawab, Kalau masalah dimana tempat produksi roko ini dan siapa bos dari pemilik roko ini saya tidak tau."Saya beli lewat COD paling banyak 2 atau 3 Ball saja kalau untuk ngampas ke warung-warung itu anak saya."ucapnya saat ditemui di kediamannya.


Team awak media sengaja meminta kepada mas' untuk bisa dipertemukan dengan anaknya dan dia bilang anaknya lagi di rumah sakit lagi nunggu mertuanya,


"Dari hasil konfirmasi,diketahui bahwa alasan utama orang membeli roko ilegal ini adalah karena harga yang lebih murah,dan masyarakat sangat membutuhkan karena roko tanpa cukai harga sangat terjangkau.


Selain itu,ia juga mengaku bahwa peredaran roko ilegal ini tidak diperbolehkan karena tidak ada pita cukai alias ilegal,


"Sementara itu,pihak yang mengedarkan atau menjual rokok tanpa pita cukai (polos) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 54 UU Cukai.Adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 1 Tahun hingga 5 Tahun dan/atau denda 2 kali hingga 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.(Ade Irawan)

×
Berita Terbaru Update