Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Karimun Berinisial HG Merasa Kebal Hukum, Di Duga Serobot Tanah Sepadannya.

Rabu, 20 Maret 2024 | Rabu, Maret 20, 2024 WIB Last Updated 2024-03-20T13:14:01Z


Tampahan.COM, Karimun - Diduga Merasa kebal hukum, seorang warga berinisial HG melakukan aktivitas penimbunan tanah urug beberapa waktu lalu yang berlokasi di Kelurahan Sei Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Tanjung Balai Karimun di duga tidak mengantongi izin.Selasa (20/03/2024).


Pantauan awak media ini dilokasi beberapa hari yang lalu, aktivitas penimbunan tanah urug yang berlokasi di tepi laut bebas tanpa ada hambatan dan diduga  tidak mengantongi izin hingga selesai.


Menurut salah seorang warga setempat Heri, Penimbunan tanah yang di lakukan HG adalah di tanah milik ibu Sumarni istri dari Pak Oki.


”HG juga memiliki tanah yang sepadan dengan pelantar dan sepadan dengan tanah ibu Sumarni, namun tanah milik atas nama Sumarni di duga diserobot oleh HG dan di lakukan penimbunan dengan luas sekitar kurang lebih 2.5 M x 15 M.”katanya.


Saat di konfirmasi awak media di ruangan Lurah Sungai Lakam Timur Syafrizal mengatakan, Kondisi sekarang itu keduanya memiliki surat sertifikat, jadi kalau sudah ranahnya sertifikat ini tahap mediasinya ke pihak BPN, seharusnya salah satu dari yang memiliki sertifikat  melaporkan ke BPN agar di lakukan mediasi.


"Berdasarkan dokumen yang dipegang oleh HG surat sertifikat miliknya sekarang ini tidak menjulang ke laut hanya sebatas daratan saja, karena pihak BPN mengeluarkan Surat Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya sebatas daratan saja," Ungkapnya.


Lanjut Lurah, beberapa pekan yang lalu, HG memasang batu pok an, sudah di tegur oleh Dinas PU dan Satpol PP, dan bahkan dari Dinas PU mengeluarkan surat SP1, SP2 dan SP3, dan bahkan sudah di buat Police Line, sama sekali juga tidak diindahkan oleh HG.


Penimbunan tanah bangunan yang di pok oleh HG sama sekali tidak ada kordinasi ke pihak Kelurahan ataupun pihak Dinas PUPR.


Terkait masalah penimbunan dan bangunan ini, Bapak harus mengantongi izin dulu dari Dinas PUPR, ketika tidak ada izin tidak boleh membangun, tapi alhasil HG diduga kebal hukum dan diduga penimbunan nya telah selesai tanpa mengantongi izin yang berlaku," pungkas Syafrizal.


Informasi yang kita dapatkan dari Dinas PU, kita menunggu surat dari Bupati Karimun, keluar surat dari Bupati untuk mengeksekusi, maka kita langsung eksekusi.Ucapnya.


Di sisi lain, saat di konfirmasi, terkait masalah izin penimbunan dari Dinas, HG melalui anaknya Ed mengatakan ”Mohon Maaf saya tidak bisa menjawab terkait adanya izin penimbunan di lokasi tersebut. Terkait adanya dugaan tuduhan penyerobotan tanah pak Oki, pihaknya akan melakukan pertemuan.jelasnya.


“Nanti orang tua saya akan duduk sama pak Oki.” Terangnya. (Hezky)

×
Berita Terbaru Update