Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

"Sidang Di Skor, Akibat Saksi Di Keroyok Oleh Oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur

Selasa, 26 Maret 2024 | Selasa, Maret 26, 2024 WIB Last Updated 2024-03-26T09:22:09Z


MARTAPURA, Tampahan .COM, Saksi Persidangan Maral Sani jadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh Oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur.

Mirisnya, aksi tersebut terjadi di saat persidangan berlangsung   hingga Hakim Ketua menyekor persidangan, dan hal tersebut terjadi hingga di halaman belakang tepat nya di depan sel tahanan yang di saksikan langsung oleh para tahanan Pengadilan Negeri Martapura, Kelurahan Trukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa 19 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Akibat insiden tersebut, sejumlah oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur dari Seksi Pidum dilaporkan oleh Saksi Sidang, ke Polres OKU Timur.

Laporan tersebut diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/34/III/2024/SPKT/POLRES OKU Timur, Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 11.51 WIB.

 

Maral Sani merupakan terdakwa sekaligus saksi perkara pemerasan Kepala Sekolah di salah satu SDN di Kabupaten OKU Timur.  

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari nara sumber (N), kejadian berawal ketika 

Maral Sani dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Komar. 

Komar merupakan rekan Sani di kasus yang sama.

 

Kala sidang, saat Hakim Ketua menanyakan "Apakah saksi dalam keadaan sehat"?


Sani selaku saksi mengaku kepada Hakim jika diri nya sedang tidak sehat, mendengar jawaban saksi, 

Hakim Ketua langsung mengatakan, "Kalau sakit  jangan ikut persidangan".


Mendengar hal tersebut saksi (Sani) mengatakan "kalau diri nya dipaksa untuk ikut".


Mendengar pengakuan saksi sejumlah pegawai oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.OKU Timur, menjadi gusar hingga terjadi pengeroyokan dan pemukulan yang di lakukan oleh Oknum Kejaksaan inisial (DD), (AD), dan salah satu oknum pengamanan inisial (AZ) yang mengakibatkan saksi mengalami luka gores, hingga luka cakar dada sebelah kanan serta memar pada leher hal tersebut terbukti dengan sobek nya baju korban akibat dari aksi pengeroyokan.


Dengan kejadian tersebut pihak keluarga korban beserta istri korban tidak terima atas apa yang di alami oleh korban (Maral sani).

Nelis Sri Wahyuni selaku istri korban melapor ke Polres OKU Timur.

 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri OKU Timur Muhammad Arif Budiman, saat dikonfirmasi sumateraekspres.id (Group OKU Timur Pos) membantah adanya pengeroyokan oleh anak buahnya.

 

"Gak ada itu bang (pengeroyokan), tidak benar. Kalau istri Sani mau melapor silakan saja," kata Arif singkat, Minggu 24 Maret 2024.

 

Nelis Sri Wahyuni, istri Sani membenarkan membuat laporan.

Dia mengatakan suaminya dikeroyok oknum pegawai kejaksaan yang membawa suaminya menjadi saksi sidang.

 

"Jadi saat keluar dari ruang sidang, hingga sampai di sel tahanan  yang di saksikan para tahanan (Sani) dikeroyok," kata Nelis saat dikonfirmasi wartawan.(M Tomo)

×
Berita Terbaru Update