Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

LSM Bala DayaTemukan Potensi Tindak Pidana Korupsi, Diduga Dilakukan Kepsek SMPN 1 Tarumajaya

Senin, 04 Maret 2024 | Senin, Maret 04, 2024 WIB Last Updated 2024-03-04T06:27:41Z



JIB | Kabupaten Bekasi, - LSM Bala Daya menduga oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tarumajaya Kabupaten Bekasi, telah menciptakan potensi tindak pidana korupsi dengan cara mark up dana BOS tahun 2023 demi kepentingan pribadi.


Dengan adanya tersebut, LSM Bala Daya akan melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi agar menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dalam kapasitasnya, Senin (04/03/2024).


Dikatakan, Dian Surahman Sebagai LSM Bala Daya, pihaknya akan melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dengan adanya dugaan mark up dana BOS yang dilakukan oknum Kepala Sekolah.


"Kita akan secepatnya layangkan surat, dan setelah itu agar kepala dinas menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, pasalnya dugaan kami diperkuat data - data yang sudah didapat," ucapnya.


Setelah melayangkan surat terhadap Kepala Dinas Pendidikan, pihaknya akan melakukan laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan bakal dikawal hingga diproses secara normatif dan profesional.


"Laporan yang akan kita layangkan sesuai temuan atas dugaan Kepsek SMPN 1 Tarumajaya, yang telah diduga markup dana BOS item untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahun 2023," jelasnya.


Dugaan adanya markup item dana BOS 2023 yang dilakukan oknum Kepala Sekolah, karena nampak tidak adanya upaya perbaikan pengecatan tembok gedung untuk dilakukan pengecatan, dan plafon masih nampak pada bolong serta masih banyak yang lainnya.


"Untuk terhindarnya potensi tindak pidana korupsi, agar pihak penegak hukum dan pihak dinas terkait melakukan sikap tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Tarumajaya yang diduga markup dana BOS tersebut," imbuhnya. (Acengh)

×
Berita Terbaru Update