Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jaksa Menyapa "Dalam Program RCL Podcast Kenali Hukum Jauhi Hukuman

Jumat, 22 Maret 2024 | Jumat, Maret 22, 2024 WIB Last Updated 2024-03-22T00:22:01Z


Sukabumi,tampahan.com- Peran jaksa ialah sebagai penuntut dan pelaksana ketetapan pengadilan.Jaksa memiliki rentang tugas yang luas,yakni sejak awal sampai dengan akhir proses penanganan perkara pidana,serta kewenangan lain yang diatur dalam Undang-undang.


"Kejaksaan adalah satu-satunya lembaga yang bisa memberikan bantuan hukum dibandingkan lembaga lainnya,kejaksaan juga memiliki peran sebagai perantara hukum"jelas Pasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata  Usaha Negara.Dekrit Dirga Saputra,S.H


Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber podcast Radio  Citra Lestari (RCL) Kab,Sukabumi mengenai tugas pokok dan fungsi serta wewenang jaksa.podcast berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,Kamis,21/03/2024.Hadir juga sebagai narasumber Mulkan Balya,S.H selaku Kasubsi EKKPS pada seksi Intelijen


Disampaikan, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI menjelaskan bahwa Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang memegang kekuasaan dibidang penuntutan dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakan supermasi hukum,perlindungan kepentingan umum,penegakan hak asasi manusia,serta pemberantasan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).Di dalam Undang-undang  Kejaksaan,Kejaksaan sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.


Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi memiliki 4 bidang yaitu Bidang Penuntut Umum,Bidang Pidana Khusus,Bidang Intelijen dan Bidang Datun."Kita punya 4 bidang utama yang kinerjanya saling terintegrasi baik dalam kasus pidana umum,pidana khusus maupun pelayanan hukum,"terang Mulkan.


Selain berperan dalam perkara pidana,Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,yaitu dapat mewakili Pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara.Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan,dan wewenang lain berdasarkan Undang-undang.


Di akhir acara pun,kedua narasumber mengajak kepada masyarakat untuk selalu"Kenali Hukum,Jauhi Hukuman,"(Ade Irawan)

×
Berita Terbaru Update