Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba Dan Amankan Enam Tersangka

Kamis, 11 Januari 2024 | Kamis, Januari 11, 2024 WIB Last Updated 2024-01-11T07:58:51Z



(TAMPAHAN.COM) Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Kamis (11/01/2024).


Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.


Dalam penyampaian Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. bahwa acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkoba yang dilaksanakan secara terbuka yang dihadiri para wartawan media masa dan online ini adalah bukti dari bentuk keseriusan dan komitmen Polres Karimun dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Karimun.


Kapolres Karimun sangat mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. bersama personel Satresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka di wilayah kerjanya dalam kurun waktu ± dua minggu pada awal tahun 2024”.


Adapun tempat kejadian, tersangka serta barang bukti ungkap kasus tindak pidana narkotika yakni di wilayah Kec. Karimun terdiri dari 2 kasus dengan tersangka 2 orang laki laki dan wilayah Kec. Tebing terdiri dari 2 Kasus dengan tersangka 4 orang laki – laki.


Selanjutnya Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dalam keterangan menerangkan bahwa "Polres Karimun dalam dua minggu terakhir ini sudah berhasil mengungkap empat kasus dengan perkara tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak enam orang.


"Jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.227,69 gr, narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 385 butir dan pil ekstasi serbuk dengan berat 1,15 gram dan psikotorpika diduga jenis pil erimin 5 happy five sebanyak 479 butir", pungkasnya.


Terhadap enam orang tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Karimun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Hezky)

×
Berita Terbaru Update