Tampahan.com - Hal itu di ungkapkan oleh Kapolres Karimun AKBP Agus Fadli yang di dampingi oleh Kasat Reskrim saat menggelar press release di Mapolres Karimun.Selasa.(16/01/2024).
Kapolres Karimun AKBP Agus Fadli menceritakan kronologisnya,awal kejadiannya pada tanggal 2 Januari 2024 yang lalu, korban yang beralamat di Kampung Sidorejo, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, mendapati Handphone miliknya sudah tidak ada lagi, lalu korban turun ke bawah mau meminjam handphone milik ayah nya guna untuk miscall handphone miliknya, namun handphone ayahnya juga telah hilang.
Atas kejadian tersebut, Korban langsung melaporkannya ke Polres Karimun dan langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beeinisial MI (23) merupakan residivis.
Lanjutnya, Dimana pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat dan mengamati setiap rumah yang dapat dijadikan sasaran aksi pencurian. Setelah memasuki rumah korbannya, pelaku mulai mengambil sejumlah barang berharga yang dapat dibawa.
Dalam peristiwa ini pelaku berhasil membawa 2 unit handphone yaitu 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
“Pelaku MI berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di Telaga Tujuh Kec. Karimun dan berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone 14 promax, 1 unit handphone Oppo A16 dan 1 buah tas berisi buku tulis”, ungkap Kapolres Karimun.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal 363 ke 3e KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
“Saya Kapolres Karimun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar memperhatikan keselamatan serta keamanan dan tetap menjaga barang-barang berharga agar terhindar dari pelaku pencurian”, imbau Kapolres Karimun.(Hezky)