(TAMPAHAN.COM) Polres Bogor dipimpin Kanit Lantas Iptu Ardian melaksanakan kegiatan Penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot Brong yang mana kendaraan yang menggunakan kenalpot berong sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan pengguna jalan. Juga bagi pengendara yang akan riskan menimbulkan potensi kecelakaan dijalan raya.
Kegiatan penertiban kendaraan tersebut bertempat di jalan tegar beriman samping Mako Polres Kabupaten Bogor Selasa 16 Januari 2024.
Kegiatan tersebut di laksanakan agar kendaraan pengguna kenalpot brong ditertibkan dan diberikan tindakan dan bagi mereka yang menggunakan kendaraan kenalpot brong agar di ganti dengan yang aslinya.
Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm dan surat surat tidak lengkap tentunya ditilang sesuai mekanisme aturan UU Lalulintas.
Menurut Kanit Satlantas mengatakan pada awak media bahwasanya : Ini perintah dari bapak Kapolri bapak Kapolda juga bapak Kapolres.
Dan juga kegiatan ini adalah sesuai keluhan masyarakat kabupaten Bogor yang terganggu oleh pengendara yang menggunakan kenalpot brong.
Makanya kami adakan kegiatan penertiban kendaraan yang menggunakan kenalpot Brong,
maupun kendaraan yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Makanya hari ini Selasa Tanggal 16 Januari 2024 dan seterusnya akan mengadakan penertiban kenalpot Brong secara Continue, Tegasnya(RED)