Nias Selatan •||tampahan.com~Disini kami menjelaskan perkembangan penanganan perkara laporan polisi no: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tgl 11 Jan 2024, Pelapor an. SAROZANOLO HARITA als Ama Tuti.
Benar pada hari Rabu tgl 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang kaki laki an. URUSAN HATI HAREFA alias Ama INGGRIT ( KAPUS LAHUSA) bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CELSI HARITA di dalam rumah milik Kapus lahusa desa BAWOITALUA kecamatan lahusa, oleh keluarga korban dan personil Polsek lahusa.
Selanjutnya keluarga korban bersama dengan personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor ( kapus lahusa) dan korban ke polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.
pada hari Kamis tgl 11 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wib, pelapor (ayah korban)membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Penyidik Satreskrim polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dgn cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya.
Demikian disampaikan kepada RR media sebagai konfirmasi dari penyidik sat Reskrim polres Nias.
(Marinus Notarius Wau)