Tampahan.com, Karimun - Kejaksaan Karimun menahan tersangka dugaan korupsi Dana hibah KONI Karimun Tersangka inisial R merupakan Bendahara KONI Karimun, sementara M adalah Petugas Administrasi Keuangan KONI Karimun (11/1/2024).
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,4 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp433 juta.
Kajari Karimun Priyambudi melalui Kasi Intel Rezi Dharmawan mengatakan Sebelum dilakukan penahanan kedua tersangka sejak siang hari sudah menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor Kejari Karimun.
"Modus yang dilakukan Para tersangka yakni membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan dan mark up anggaran terhadap pembayaran dari beberapa kegiatan di KONI Karimun," Ucap Rezi Dharmawan.
Para tersangka juga menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya untuk kegiatan KONI."Intinya, tersangka melaksanakan kegiatan yang bukan tupoksinya dan proses penyidikan kasus dugaan korupsi di tubuh KONI Karimun ini sudah berlangsung sejak September 2023," Ungkap Rezi Dharmawan.
Pada bulan yang sama, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi penyidikan, dan diperiksa sebanyak 270 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, diantaranya internal KONI Karimun, pengurus cabang olahraga, atlet hingga OPD terkait di Pemkab Karimun.
"Pihaknya juga telah meminta keterangan dari saksi ahli seperti auditor, BPKP dan ahli hukum pidana, alhasil Barang bukti yang kami amankan dari tersangka sebanyak 120 item," Pungkasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo 3 jo 8 jo18 junto 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini pasti ada.
Pihaknya akan melakukan penggeledahan dan pecarian aset yang berhubungan atau terindikasi dengan potensi kerugian negara tersebut. (Hezky)