Polres Nias Selatan •||tampahan.com~Disini kami menjelaskan perkembangan penanganan perkara laporan polisi no: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tgl 11 Jan 2024, Pelapor an. SAROZANOLO HARITA als Ama Tuti.
Benar pada hari Rabu tgl 10 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 wib, telah diamankan satu orang laki laki an. URUSAN HATI HAREFA alias Ama INGGRIT ( KAPUS LAHUSA) bersama dengan seorang anak dibawah umur bernama CELSI HARITA di dalam rumah milik Kapus lahusa desa BAWOITALUA kecamatan lahusa, oleh keluarga korban dan personil Polsek lahusa.
Selanjutnya keluarga korban bersama dengan personil Polsek lahusa menyerahkan terlapor ( kapus lahusa) dan korban ke polres Nias Selatan untuk diproses lebih lanjut.
pada hari Kamis tgl 11 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 wib, pelapor (ayah korban)membuat laporan pengaduan di SPKT polres Nias Selatan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Penyidik Satreskrim polres Nias Selatan telah melakukan serangkaian penyelidikan dgn cara melakukan wawancara terhadap pelapor, korban, terlapor dan saksi saksi lainnya dan meminta visum. Namun sampai saat ini penyidik belum dapat menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan masih mengumpulkan alat bukti lainnya.
Perkara yang di laporkan oleh pelapor dugaan tindak pidana "persetubuhan terhadap anak" sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Pihak polres Nias Selatan masih sangat mendalami kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,atas laporan pengaduan laporan polisi nomor: LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, Tgl 11 Jan 2024, Pelapor aliasn SAROZANOLO HARITA als Ama Tuti.dan masih dalam pengembangan maupun dalam pengumpulan barang bukti yang mendukung maupun juga dalam mendalami pemeriksaan saksi saksi yang melakukan penggerebekan rumah kapus lahusa Lurusan hati Harefa.
Pada saat konfirmasi awak media di ruang kerjanya Kanit PPA reskrim polres Nias Selatan menyampaikan bahwa kasus yang telah di laporkan orang tua Celsi Harita di Mapolres Nias Selatan,masih kita dalami pemeriksaan saksi dan masih pengembangan untuk mengumpulkan beberapa barang bukti yang bisa mendukung perkara tindak pidana persetubuhan anak yang di laporkan orang tua Celsi Harita atas nama Sarozanolo Harita alias Ama Tuti,Rabu (24/1-2024).
Marinus Notarius Wau