Nias Selatan||•Tampahan.comKapus lahusa Lurusan hati Harefa telah di gerebek dirumahnya sendiri sekira pukul 23:00 wib berduaan kepada anak dibawah umur tanpa hubungan kerja apa apa pada tanggal 10/01-2024.
Kapus lahusa di tahan di ruang unit PPA polres Nias Selatan untuk mendalami pemeriksaan goyangan loncat lato lato terhadap anak dibawah umur,dimana
kejadian yang telah di gerebek oleh keluarga perempuan yg masih dibawah umur di rumah pribadi kapus lahusa kabupaten Nias Selatan berduaan tanpa ada hubungan kerja kepemerintahan di bidang kesehatan maupun di bidang kepemerintahan di puskesmas lahusa kabupaten Nias Selatan.
Saat konfirmasi awak media kepada kasat Reskrim polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian.SH., menyampaikan bahwa di lakukan penahanan sementara kepada kapus lahusa Lurusan hati Harefa berdasarkan UU perlindungan terhadap anak dibawah umur,dan maka jikalau pihak keluarga perempuan anak dibawah umur membuat laporan polisinya ini hari maka wajib di tahan di dalam penjara kapus lahusa Lurusan hati Harefa untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi,Kamis 11/01-2024."tuturnya kasat Reskrim"
Saat awak media maupun wartawan mengajukan pertanyaan kepada kasat Reskrim polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian dasar apa dilakukan penahan terhadap kapus lahusa di ruang PPA polres Nias Selatan maka kasat Reskrim Polres Nias Selatan mengatakan bahwa disaat dilakukan penggerebekan dirumah kapus bersama anak pelajar menengah berduaan dirumah kapus tanpa ada hubungan bisnis maupun hubungan kerja maka pada saat itu team gabungan polres Nias Selatan melaksanakan pengamanan terhadap kapus lahusa untuk mengambil keterangan lebih lanjutnya di polres Nias Selatan atas dugaan hubungan terlarang kepada anak dibawah umur,"tegas kasat Reskrim polres Nias Selatan".
Beberapa banyak keluarga anak dibawah umur yang berada di polres Nias Selatan atas akibat perilaku kapus lahusa terhadap anak mereka di dalam rumah kapus sendiri maka mereka meminta ketegasan hukum di wilayah hukum polres Nias Selatan untuk memberikan efek jerat kepada kapus lahusa Lurusan hati Harefa kecamatan lahusa kabupaten Nias Selatan sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
(Kaperwil Pulau Nias)