(TAMPAHAN,COM0jakarta, Kepala Sekolah SDN Duren Sawit 07 Jakarta Timur, jalan Kav. Agraria No.28A, RT.2/RW.16, Duren Sawit, Kec. Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota, SUJONO, terancam terpidana kasus korupsi
Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS terhadap berbagai barang dan jasa di tahun anggaran 2020 sehingga berpotensi merugikan negara.
SEPERTI:
1. Pembayaraan Honor PHL a.n. JOKO PRASETYO RP. 3.940.973 X 3 bulan Januari s.d. maret
Di duga Pembayaran Honor tidak sesuai realisasi
2. Pembayaraan Honor PHL a.n. Rachmat Sudrajat RP. 3.940.973 X 3 bulan Januari s.d. maret
Di duga Pembayaran Honor tidak sesuai realisasi
3. Belanja Modal Ta. 2020 Proyektor dengan Spek xga , RP. 10.445.000 X 2
Menurut hasil Investigasi Kami harga Proyektor dengan Spek XGA 3200 ansilumens tidak semahal itu karna mengingat Spesifikasi XGA itu jauh di bawah WXGA
Saat awak media konfirmasi ke SUJONO katanya semua sudah sesuai aturan dan juknisnya sehingga sudah sesuai dan klop
Akan tetapi saat awak media terjun kelapangan sangat tidak sesuai apa yang di katakan oleh Sujono karena banyak kejanggalan-kejanggalan seprti papan pengumuman dana BOS/BOP dan juga koperasi tidak ada ijinnya serta kantin sekolah listriknya pake punya sekolah
Jika terbukti, kepsek Sujono dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Report,(red)