Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kepala SDN Kalibata 07 Jakarta Selatandiduga Menyelewengkan Dana BOS dan Penyalahgunaan Wewenang

Jumat, 11 Agustus 2023 | Jumat, Agustus 11, 2023 WIB Last Updated 2023-08-11T14:33:06Z



Jakarta, 11 AGUSTUS 2023 

(TAMPAHAN.com)LSM TOPAN RI , BID.PENDIDIKAN 1.AYUB MAULIATE SIHOMBING, SH

2.SIHOL HALOMOAN PAKPAHAN 

3. DANIEL ARDIANUS PURBA , SH


ATAS DASAR ARAHAN KETUA UMUM LSM TOPAN -RI 

SUMONDANG SIMANGUNGSONG, SH.MH


SDN KALIBATA 07 Jl. Kalibata Timur IV No.1, RT.10/RW.8, Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740


 USEP SUPRAPTO, terancam terpidana kasus korupsi


Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS pada Tahun 2020 ada nya dugaan Monopoli /persaingan usaha tidak sehat dimana di SDN Kalibata 07 memakai 2 PT / CV yang mendominasi 

1.SULFIR DIRGANTARA JAYA

2. CV. TRI TUNGGAL MANDIRI 


Sangat jelas ini melanggar Undang undang NO.5 TAHUN 1999 Tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat dan dalam Juknis BOS

Dan adanya Pemberian 


Dan adanya Penyimpangan Pembayaran Transport Perjalan dinas Dan ada nya Pembayaraan Transport 

Ke rekening atas nama AAM RODIALOH

RP. 450.000

RP. 600.000

Bukan kah Pegawai tersebut sudah berstatus KKI ?

Bukan kah Perjalanan dinas Sudah Menjadi Tupoksi Pegawai KKI ?

Jika terbukti, kepsek USEP dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara. 

Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :


“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



(Tim/red)

×
Berita Terbaru Update